bantenraya.co | TANGERANG
Seorang pria berinisial WS yang berprofesi sebagai buruh harian di Kabupaten Tangerang, Banten diduga telah melakukan aksi rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (22/01/2024) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah terduga pelaku yang berada di Perumahan Nirwana I Panongan, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadianya kemarin hari Senin, adik saya yang jadi korban,” kata kakak korban, Didi.
Didi menceritakan, aksi rudapaksa itu berawal saat korban berinisial NS dijemput oleh pelaku ke rumahnya dengan alasan untuk bermain.
Namun, ketika di pertengahan jalan pelaku pun malah mengarahkan kendaraannya ke rumah pribadinya yang berada di Panongan.
“Pengakuan adik saya, dia dibawa ke rumah pelaku,” ujarnya.
Kemudian, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Akan tetapi, tindakannya tersebut mendapat penolakan dari korban.
“Pelaku saat itu mengancam korban akan dibunuh. Karena adanya ancaman, adik saya terpaksa menurutinya,” tuturnya.
Setelah mendapat tindakan tak terpuji itu korban pun selanjutnya menceritakan hal tersebut ke keluarganya untuk dilaporkan ke polisi.
“Hari itu juga kita langsung laporkan dan buat LP di Polresta Tangerang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf membenarkan terkait adanya tindakkan persetubuhan anak di bawah umur.
“Ya, benar kita sudah terima laporan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” katanya.
Kasus tersebut, kata dia, kini tengah dalam proses tahapan penyelidikan untuk membuat terang peristiwa dugaan persetubuhan itu, dan menjadi atensi tim penyidik agar dapat segera mengamankan terduga pelaku.
“Penyidik akan lakukan tahap penyelidikan, dan ini akan menjadi atensi kami,” tandasnya. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh







