Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Terima Dua Aduan THR dari Pekerja

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | TANGERANG

Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang mulai menerima laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Hingga saat ini tercatat dua perusahaan telah diadukan oleh pekerja karena diduga bermasalah dalam pemenuhan hak tersebut.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengatakan dua laporan tersebut berasal dari perusahaan yang berada di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, serta kawasan Gembor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk tahun 2026 ini sudah ada dua perusahaan yang dilaporkan, yang pertama di daerah Pasir Jaya, Jatiuwung, dan satu lagi di Gembor,” ujar Ujang kepada awak media, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  Musrenbang Kosambi 2027 Prioritaskan Penanganan Banjir, Infrastruktur dan Sampah

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi kepada pihak perusahaan. Setelah itu, Disnaker akan memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan melalui mediator hubungan industrial.

“Kami akan mengklarifikasi terlebih dahulu ke perusahaan. Selanjutnya hasil klarifikasi itu akan ditindaklanjuti melalui proses mediasi oleh mediator hubungan industrial yang ada di Dinas Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ujang menambahkan, apabila dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran normatif terkait ketenagakerjaan, maka penanganannya akan dilimpahkan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

“Kalau berkaitan dengan sanksi dan pelanggaran normatif, itu menjadi kewenangan pengawasan yang ada di tingkat provinsi,” katanya.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Tangerang Selatan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Untuk menampung laporan para pekerja, Disnaker Kota Tangerang telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 2 Maret 2026 dan akan beroperasi hingga 27 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pembayaran THR yang juga diperkuat dengan surat edaran dari Pemerintah Kota Tangerang.

“Posko ini kami buka untuk menampung aspirasi para pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR di perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Ujang menegaskan bahwa pembukaan posko pengaduan THR merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Kota Tangerang.(Wil)

Berita Terkait

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif
Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata
Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi
Suasana Hangat Halalbihalal, Maryono Apresiasi Dedikasi Purnawirawan
DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:36 WIB

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan

Senin, 20 April 2026 - 18:47 WIB

Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif

Senin, 20 April 2026 - 16:09 WIB

Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata

Senin, 20 April 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi

Berita Terbaru