Pemerintah Kota Tangerang Selatan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantenraya.co | TANGSEL 

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 mulai 9 hingga 31 Maret 2026.

Posko tersebut dibuka untuk memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi menjelang Hari Raya, sekaligus memberikan ruang konsultasi apabila terjadi kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan posko berlokasi di Kantor Disnaker Tangsel, Gedung Arsip Lantai 5. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui email resmi disnaker.tangsel@gmail.com atau melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan Sabam Maringan mengatakan, pembukaan posko tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawal pemenuhan hak pekerja.

Baca Juga :  Menuju Kota Inklusif, Tenaga Kerja Disabilitas Didorong Lebih Berdaya

“Kami membuka posko ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja. Apabila sampai tujuh hari sebelum Hari Raya THR belum dibayarkan, pekerja dapat segera melapor,” ujarnya, dikutip Wartawan, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila terdapat laporan perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker Tangsel akan meneruskan laporan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten selaku pengawas ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, jika laporan disampaikan sebagai perselisihan hak, Disnaker Tangsel dapat melakukan pencatatan serta memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan.

Baca Juga :  Wabup Intan Dorong Generasi Muda Balaraja Jadi Penggerak Pembangunan

Sabam menjelaskan, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

“Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif,” katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Disnaker Tangsel mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami berharap perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada para pekerja,” ujar Sabam. (Wil/dam)

Berita Terkait

Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif
Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata
Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi
Suasana Hangat Halalbihalal, Maryono Apresiasi Dedikasi Purnawirawan
DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:47 WIB

Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif

Senin, 20 April 2026 - 16:09 WIB

Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata

Senin, 20 April 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Suasana Hangat Halalbihalal, Maryono Apresiasi Dedikasi Purnawirawan

Berita Terbaru

headline

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:33 WIB

headline

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:21 WIB

headline

PSG 5-4 Bayern Munich Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:17 WIB