Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras Hasil Razia

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia intensif di Alun-alun Kota Serang, Senin (6/4/2026). Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang selama periode Januari hingga Maret 2026.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.829 botol miras dari berbagai merek serta dua drum berisi tuak.

Baca Juga :  Pj Sekda Banten Serahkan Uang Kerohiman Perluasan Stasiun Rangkasbitung

“Ini merupakan hasil operasi dari Januari sampai Maret. Barang bukti sebanyak 2.829 botol dan dua drum tuak kami musnahkan di lokasi,” ujarnya.

Menurut Heri, barang bukti tersebut ditemukan di jalur distribusi dan perdagangan, dengan sasaran operasi mencakup penjual eceran dan distributor.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan segera untuk menghindari risiko keamanan apabila disimpan di gudang.

“Jika disimpan, baunya menyengat dan berpotensi menimbulkan risiko, karena wadahnya tidak tersegel permanen,” katanya.

Selain miras pabrikan, Pemkot Serang juga memberikan perhatian terhadap temuan dua drum tuak yang diduga beredar tanpa pengawasan kualitas.

Baca Juga :  Intan Tegaskan Nol Toleransi Pelecehan di Lingkungan ASN

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan pihaknya akan melakukan uji laboratorium terhadap tuak tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kandungan di dalamnya. Jika terbukti mengandung zat berbahaya, akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tuak tersebut diduga berasal dari luar daerah dan didistribusikan menggunakan drum sebelum dijual secara eceran.

Pemkot Serang menyatakan akan terus melakukan operasi serupa secara berkala guna menekan peredaran miras ilegal serta menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. (hed/fb/dam)

Berita Terkait

Pimpin Evaluasi Kewilayahan, Sachrudin Tekankan Pentingnya Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat
Pemkab Serang Perluas Perlindungan, 32.600 Pekerja Rentan Desa Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
KTP Hilang Tak Perlu Bingung, Berikut Alur Pengurusannya di Kota Tangerang
Tingkatkan pelestarian Lingkungan, Hendra Gunawan Anggota DPRD Kota Tangerang Apresiasi Kegiatan Festival Kali Sabi
DLH Kota Tangerang Matangkan Rencana Pembangunan PSEL di Lahan Seluas 8 Hektare
Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan Sesuai Ketentuan Perda
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Tangerang Mill Salurkan Bantuan 35.000 Masker Untuk Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin
Samboja Uton Witono Ditunjuk Plt Ketua Dekopinda Lebak
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:40 WIB

Pimpin Evaluasi Kewilayahan, Sachrudin Tekankan Pentingnya Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Serang Perluas Perlindungan, 32.600 Pekerja Rentan Desa Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:21 WIB

Tingkatkan pelestarian Lingkungan, Hendra Gunawan Anggota DPRD Kota Tangerang Apresiasi Kegiatan Festival Kali Sabi

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:15 WIB

DLH Kota Tangerang Matangkan Rencana Pembangunan PSEL di Lahan Seluas 8 Hektare

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:43 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Mengemis di Jalan Sesuai Ketentuan Perda

Berita Terbaru