bantenraya.co | LEBAK
Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak menargetkan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor destinasi wisata pada tahun 2026 sebesar Rp257 juta. Target tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pariwisata.
Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Lebak, Usep S, menyampaikan bahwa penagihan PBJT kepada para pengelola destinasi wisata akan mulai dilakukan pada triwulan pertama, tepatnya April 2026. Pembayaran pajak dilakukan langsung ke kas daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Estimasi penerimaan awal berkisar antara Rp120 juta hingga Rp150 juta,” ujar Usep kepada awak media, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya optimistis target yang telah ditetapkan dapat tercapai, bahkan berpeluang melampaui hingga menyentuh angka Rp300 juta.
Saat ini, tercatat sebanyak 36 destinasi wisata telah terdaftar di Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak.
Pada periode libur Lebaran 2026, jumlah kunjungan wisatawan mencapai 208.747 orang. Namun, angka tersebut mengalami sedikit penurunan dibandingkan capaian pada tahun sebelumnya.
Adapun lima destinasi dengan tingkat kunjungan tertinggi didominasi wisata alam, yakni Pantai Sawarna dengan 77.400 pengunjung, Goa Langir sebanyak 28.133 pengunjung, Pantai Bagedur 19.285 pengunjung, Lereng Cibolang 11.677 pengunjung, serta Prabu Wong Sagati yang mencatatkan 10.043 pengunjung.
Dalam rangka meningkatkan daya saing destinasi, Dinas Pariwisata menekankan pentingnya komitmen para pengelola untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan wisata. Hal ini dinilai penting guna memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan, baik dari dalam maupun luar daerah.
Di sisi lain, Dinas Pariwisata juga mencermati masih adanya sejumlah destinasi yang belum melengkapi dokumen perizinan. Meskipun sebagian telah mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses tersebut masih dalam tahap verifikasi.
“Kami membuka ruang koordinasi dan konsultasi bagi para pengelola yang menghadapi kendala dalam pemenuhan persyaratan perizinan, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (jat/dam)







