bantenraya.co | TANGERANG
Maraknya keberadaan tiang dan kabel fiber optik yang semerawut di beberapa titik wilayah Kabupaten Tangerang tidak memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). Bebas terpasang di bumi Tangerang gemilang.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tangerang dan Telkom di ruang rapat gabungan gedung DPRD, Senin (13/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari kami itu sipatnya hanya rekomendasi saja. Pemasangan kabel di jalan-jalan itu tidak berkontribusi pada PAD,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari.
Mayang mengungkapkan, berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 33 provider yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Namun, hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur penataan jaringan tersebut, termasuk dari sisi perizinan dan retribusi.
Diakuinya, persoalan kabel fiber optik yang semrawut masih menjadi tantangan besar di wilayahnya. Saat ini, pihaknya tengah mencari solusi komprehensif untuk menata jaringan tersebut agar lebih rapi dan aman.
“Terkait fiber optik, kami sedang mencari solusi. Saat ini kami dari Kominfo sedang mendata permasalahan-permasalahan kabel yang menjuntai di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Ke depan, lanjut Mayang, Diskominfo berencana menggandeng para provider, asosiasi, serta jasa telekomunikasi, termasuk APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi), untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama-sama. Sekaligus membahas regulasi agar keberadaan tiang dan kabel fiber optik dapat berkontribusi ke PAD Kabupaten Tangerang.
“Regulasi memang belum ada. Tapi ke depan akan kami bahas bersama DPRD terkait penataan jaringan utilitas dan potensi PAD” katanya.
Sementara, anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Komisi 2, Hidayatullah mengatakan, keberadaan puluhan provider internet yang kini beroperasi di Kabupaten Tangerang perlu diiringi dengan penataan infrastruktur yang lebih rapi dan aman. Sebab, dari hasil temuan di lapangan, banyak kabel jaringan yang semrawut dikeluhkan masyarakat.
“Saat ini ada sekitar 33 provider yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Artinya masyarakat sudah menikmati layanan internet, tapi di sisi lain, kita melihat ekses yang ditimbulkan, seperti kabel yang semrawut, tentu berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan jaringan internet. Oleh karena itu, DPRD meminta seluruh provider segera melakukan pemetaan wilayah yang memiliki permasalahan kabel.
“Kita beri waktu satu bulan untuk mapping dari 29 kecamatan yang ada. Setelah itu kita beri waktu satu sampai dua bulan untuk mereka berbenah. Kita tidak mencari kambing hitam, tapi ingin menata Kabupaten Tangerang menjadi lebih rapi dan menuju Smart City,” katanya.
Selain penataan jangka pendek, kata dia, DPRD Kabupaten Tangerang juga mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur jaringan internet. Regulasi tersebut dinilai penting agar pengelolaan kabel dan jaringan internet memiliki standar yang jelas dan terintegrasi serta dapat berkontribusi PAD.
Ke depan, DPRD juga mendorong sistem jaringan kabel bawah tanah atau underground menggunakan pipa HDPE berkapasitas besar yang dapat menampung banyak provider sekaligus. Dengan sistem tersebut, kondisi kabel semrawut di atas jalan dapat dihindari.
“Ke depan kita harus punya Perda. Dengan aturan itu semuanya bisa diatur dengan baik. Nantinya jaringan juga akan mulai turun ke bawah atau underground menggunakan pipa HDPE yang besar, sehingga bisa menampung banyak provider,” pungkasnya. (BEB)







