bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat upaya pengendalian konsumsi rokok dengan menggelar pertemuan penguatan Upaya Berhenti Merokok (UBM) bagi Penanggung Jawab (PJ) Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari 39 puskesmas se-Kota Tangerang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan prevalensi perokok sekaligus memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tatanan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI yang memaparkan kebijakan pengendalian tembakau secara nasional. Selain itu, dokter spesialis paru turut memberikan pemahaman terkait risiko kesehatan dari rokok konvensional maupun rokok elektrik.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Yumelda Ismawir, menegaskan bahwa keberhasilan KTR sangat bergantung pada kesiapan layanan berhenti merokok di fasilitas kesehatan.
“KTR tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan layanan UBM. Penanggung jawab program di setiap puskesmas harus mampu menjadi konselor awal yang edukatif serta dapat merujuk masyarakat ke layanan yang tepat,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, rokok masih menjadi faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular (PTM), seperti penyakit jantung, stroke, kanker paru, hingga penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas meningkatnya tren penggunaan rokok elektrik (vape) di kalangan remaja dan dewasa muda. Dokter spesialis paru, Desilia Atikawati, menegaskan bahwa anggapan rokok elektrik lebih aman merupakan kesalahpahaman.
“Secara medis, rokok elektrik tetap mengandung zat berbahaya yang berdampak buruk bagi paru-paru dan jantung. Vape bukanlah alat bantu berhenti merokok yang aman,” jelasnya.
Selain penguatan kapasitas, para penanggung jawab program juga diinstruksikan untuk meningkatkan penegakan KTR, memberikan pendampingan konseling kepada masyarakat, serta melakukan pelaporan data secara disiplin guna memantau perkembangan secara akurat.
Melalui langkah ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan berhenti merokok dan terdorong untuk menerapkan pola hidup sehat tanpa asap rokok, sehingga angka penyakit tidak menular dapat ditekan secara signifikan. (wil/dam)







