Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Pemerintah Provinsi Banten berencana memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, yakni dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 sebagai langkah penyederhanaan administrasi sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Natakusumah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri yang mendorong kemudahan layanan administrasi kendaraan bermotor secara nasional.

“Alhamdulillah, sudah ada arahan agar seluruh Direktorat Lalu Lintas di Indonesia memberikan kemudahan berupa pembebasan persyaratan KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan,” ujar Berly, Rabu (29/4/2026).

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa terhambat persoalan administrasi yang selama ini kerap menjadi kendala.

Namun demikian, penghapusan syarat tersebut tidak berlaku tanpa mekanisme pengganti. Sebagai bentuk komitmen hukum, wajib pajak tetap diwajibkan mengisi dan menandatangani surat pernyataan resmi.

Baca Juga :  Bapenda Lebak Dorong Digitalisasi Daerah Lewat Rakor TP2DD

Dalam surat tersebut, pemilik atau penguasa terakhir kendaraan harus menyatakan kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

“Template surat pernyataan sudah disiapkan. Jadi, masyarakat cukup mengisi dan menandatangani surat tersebut sebagai bentuk komitmen untuk melakukan balik nama di tahun 2027,” jelas Berly.

Kebijakan ini dinilai sebagai solusi transisi yang memberi ruang kepada masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak sembari menyesuaikan legalitas kepemilikan kendaraan secara bertahap.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyambut positif langkah tersebut karena sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah penyelesaian kewajiban tahunan kendaraan bermotor.

“Pada dasarnya kami memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan layanan terbaik kepada masyarakat serta mempercepat proses penyelesaian kewajiban setiap tahunnya. Selama ini, salah satu kendala yang banyak disampaikan masyarakat adalah persoalan administrasi,” ujarnya.

Menurutnya, relaksasi ini menjadi langkah strategis untuk menjawab persoalan klasik yang sering dihadapi pemilik kendaraan bekas atau kendaraan yang belum dibalik nama.

Baca Juga :  Rakor Pengendalian Banjir, Gubernur Andra Soni Dorong Langkah Konkret

Selain memberi kemudahan pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib (SW) Jasa Raharja, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai momentum legalisasi kepemilikan kendaraan.

“Ini menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan sehingga status kepemilikan sesuai secara hukum,” tambah Arny.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang taat, Pemprov Banten bersama Jasa Raharja juga menghadirkan program insentif berupa undian hadiah emas dan sepeda motor bagi masyarakat yang memenuhi kewajiban pajaknya selama periode 30 Maret hingga 30 Juni 2026.

Pengumuman pemenang program tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.

Dengan kombinasi antara relaksasi kebijakan dan insentif, Pemerintah Provinsi Banten berharap masyarakat semakin terdorong untuk tertib administrasi, patuh pajak, sekaligus mempercepat proses legalitas kendaraan.

Kebijakan ini menjadi langkah progresif dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih adaptif, praktis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (wil/dam)

 

Berita Terkait

Polsek Pasar Kemis Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Paket “School Break Staycation” dengan Beragam Fasilitas Eksklusif dan Diskon Perawatan Kecantikan Premium
Wakil Walikota Minta ASN menjadi Garda Terdepan Komunikator yg Baik ,Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat .
Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka
Pemkot Tangerang Percepat Normalisasi Situ Bulakan, Progres Pekerjaan Capai 80 Persen
Jaga Ketertiban Kawasan GOR Gondrong, Pemkot Tangerang Terapkan Pendekatan Persuasif ke PKL
Tak Berizin dan Ganggu Ketertiban, Puluhan Spanduk Liar Dicopot Petugas Trantib Kecamatan Neglasari
Pemkot Tangerang Gelar Lomba Perilaku Ramah Lingkungan, Dorong Penguatan Sekolah Adiwiyata
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:29 WIB

Polsek Pasar Kemis Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:08 WIB

Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Paket “School Break Staycation” dengan Beragam Fasilitas Eksklusif dan Diskon Perawatan Kecantikan Premium

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:52 WIB

Wakil Walikota Minta ASN menjadi Garda Terdepan Komunikator yg Baik ,Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat .

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:47 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:35 WIB

Pemkot Tangerang Percepat Normalisasi Situ Bulakan, Progres Pekerjaan Capai 80 Persen

Berita Terbaru