Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | LEBAK

Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Epi Cepiyana, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48) di sebuah rumah yang berada di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Polsek Tambora Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 208 butir obat jenis Hexymer, satu butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp428.000, satu unit telepon genggam Android, serta satu buah dompet berwarna pink.

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Tinawati Salurkan PMT untuk Cegah Stunting di Pandeglang

AKP Epi Cepiyana menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul obat keras tersebut sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Herfio Zaki terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang melalui layanan Call Center 110 Polres Lebak,” tutupnya. (eem/dam)

Berita Terkait

BPBD Kota Tangerang Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin dengan Personel dan Armada
Usai Rakernas APEKSI, Sachrudin Tegaskan Program 3G Perkuat Ketangguhan Kota Tangerang
Tanam Pohon Bersama APEKSI 2026, Sachrudin Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan
Dari Sampah Jadi Energi, Teknologi RDF Kota Tangerang Jadi Sorotan di Forum APEKSI ke-18
Kota Tangerang Masuk Lima Besar PPD, Sekda Tekankan Pentingnya Evaluasi untuk Perkuat Pembangunan Berkelanjutan
Kolaborasi Internasional, Perumdam TKR Sambut Delegasi K-Water Korea Selatan
Maryono Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Dorong UMKM Naik Kelas
Bupati dan Wabup Kompak di Puncak Harganas 2026 “Ayah Wajib Hadir”
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:40 WIB

BPBD Kota Tangerang Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin dengan Personel dan Armada

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:50 WIB

Tanam Pohon Bersama APEKSI 2026, Sachrudin Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:42 WIB

Dari Sampah Jadi Energi, Teknologi RDF Kota Tangerang Jadi Sorotan di Forum APEKSI ke-18

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:07 WIB

Kota Tangerang Masuk Lima Besar PPD, Sekda Tekankan Pentingnya Evaluasi untuk Perkuat Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:30 WIB

Kolaborasi Internasional, Perumdam TKR Sambut Delegasi K-Water Korea Selatan

Berita Terbaru

Kota Tangerang Selatan

Sinergi Kadin Tangsel-Dinas Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Kualitas SDM

Jumat, 3 Jul 2026 - 10:34 WIB