bantenraya.co | TANGERANG
Unit Reskrim Polsek Ciledug mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Jombang Raya, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penindakan dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal dan anggota saat melaksanakan patroli mobile di wilayah hukum Polsek Ciledug.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial Y (27) dan YD (35). Polisi menduga keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita mengatakan petugas awalnya mencurigai dua pengendara sepeda motor yang melaju beriringan dengan kondisi kendaraan yang dinilai tidak lazim.
“Tim Opsnal yang sedang melaksanakan patroli mobile menaruh curiga terhadap dua pria yang mengendarai dua sepeda motor secara beriringan. Setelah dilakukan pembuntutan hingga wilayah Jombang, Ciputat, keduanya kemudian dihentikan dan diperiksa,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada salah satu sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang dibawa salah seorang terduga pelaku. Polisi mendapati rumah kontak kendaraan dalam kondisi rusak dan terdapat mata kunci T yang patah di dalamnya.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sepeda motor yang diduga hasil curian, kemudian petugas juga menemukan kunci T, magnet, anak mata kunci, serta sebilah badik yang dililit lakban hitam,” jelasnya.
Selain mengamankan dua unit sepeda motor, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh kedua terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat merah hitam yang diduga hasil tindak pidana, satu unit Honda Beat hitam putih bernomor polisi G-2122-NF, satu buah kunci T, satu buah magnet, anak mata kunci, sebilah badik yang dililit lakban hitam, serta dua unit telepon seluler.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan keduanya dalam perkara serupa di wilayah lain.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kinerja personel yang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana curanmor tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian kendaraan bermotor. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Jauhari.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan memarkirkannya di lokasi yang aman.
“Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa,” tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. (wil/dam)







