Bawaslu Kabupaten Tangerang Temukan Surat Suara Tidak Layak

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AWASI: Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Feryy Purnama (tengah) saat mengawasi pelipatan kertas suara di Gudang KPU Kabupaten Tangerang.

AWASI: Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Feryy Purnama (tengah) saat mengawasi pelipatan kertas suara di Gudang KPU Kabupaten Tangerang.

bantenraya.co | TANGERANG

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menemukan 1.769 surat suara yang tidak layak ataupun rusak  saat melakukan pemeriksaan logistik di gudang KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (27/12/2023).

Anggota Bawaslu Feryy Purnama mengatakan, saat melakukan pengecekan logistik di Gudang Kantor KPU Kabupaten Tangerang, pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Tangerang mendapati surat suara yang dinyatakan rusak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Feryy, rincian surat suara yang tidak layak 539 surat suara DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan empat, serta 1.230 surat suara DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan 6.

Baca Juga :  Bawaslu Diminta Bertindak, Tim Pemenangan 01 Kampanye di Majelis Ta'lim

Lebih lanjut Feryy memaparkan, rata-rata surat suara yang rusak lebih kepada warna cover kertas suara yang seharusnya biru, menjadi ke ungu-unguan.

Selain itu, warna logo partai poitik yang berbayang. Hal tersebut menyebabkan pemilih saat membuka surat suara akan merasa kebingungan.

“Kerusakan surat suara murni kesalahan dari pihak percetakan, bukan dari KPU Kabupaten Tangerang” tegas Feryy, saat dihubungi melalui telepon seluler.

Bukan hanya itu, kerusakan kertas suara juga adanya bercak cipratan tinta yang menempel di surat suara. Hal tersebut mirip tusukan atau lubang pada kertas suara.

Baca Juga :  Dihari Pahlawan Pj Bupati Tangerang Ajak Berantas Kemiskinan

“Kita terus pantau proses pelipatan dan sortir surat suara di Gudang KPU Kabupaten Tangerang. Jika tidak layak, maka dipisahkan,” tegas Feryy.

Selain itu Bawaslu juga memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tangerang terkait Sortir dan Lipat, KPU harus melakukan Sortir terhadap surat suara sebelum di lipat.

Bawaslu dalam melaksanakan kegiatan ini, tentunya berpedoman pada Perbawaslu 12 tahun 2023, tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka
Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong
Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih
Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping
Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perketat Pengawasan Hewan Kurban ASUH
Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu
Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:47 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Hijaukan Pesisir Utara dengan 10.000 Mangrove Langka

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Perumda TKR Perluas Jaringan Air Bersih ke Cluster Catalina Gading Serpong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wujudkan Pemerataan Layanan ,PERUMDAM TKR Perluas Jaringan Air Bersih

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Sinergi KDMP dan MBG Diyakini Tekan Kemiskinan di Lebak

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras di Malingping

Berita Terbaru