Bawaslu Diminta Bertindak, Tim Pemenangan 01 Kampanye di Majelis Ta’lim

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Lagi diduga tim pemenangan calon kepala daerah nomor urut 01, lakukan pelanggaran. Kali ini tim pemenangan 01 kampanye di Majelis Ta’lim Rawalini, Kecamatan Teluknaga. Aktivis Mahasiswa minta Bawaslu Kabupaten Tangerang, tindak tegas dugaan pelanggaran kampanye pasangan Mad Romli-Irvansyah.

Aktivis Mahasiswa Kabupaten Tangerang, Azis Patiwara mengatakan, aksi yang dilakukan tim pemenangan Mad Romli-Irvansyah, yang melakukan kampanye di majelis ta’lim Rawalini, Kecamatan Teluknaga telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan kesucian tempat ibadah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis taklim bukanlah panggung politik. Ini adalah tempat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, bukan untuk memobilisasi suara politik. Bawaslu harus bertindak tegas, memproses, dan menghukum sesuai regulasi tanpa pandang bulu,” ujar Aziz, kepada awak media.

Menurut Aziz, selain melakukan kampanye di tempat ibadah. Kegiatan tersebut juga telah menciderasi netralitas aparat dan ASN.

Pasalnya, kegiatan kampanye itu diinisiasi oleh seorang Bhayangkari bernama Ela Rosmal yang dikenal aktif di tengah masyarakat Rawalini.

“Sebagai tokoh masyarakat, Ibu Ela seharusnya menjadi teladan dengan menjaga netralitas tempat ibadah dari aktivitas politik praktis,” tandas Aziz.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kata Aziz, penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye adalah pelanggaran serius. Pasal 280 ayat (1) secara tegas melarang aktivitas politik di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan institusi pendidikan.

Baca Juga :  Diberondong Pertanyaan, PKB "Main Hati" ke Maesyal Rasyid

“Melibatkan tempat ibadah dalam politik praktis tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menciptakan polarisasi berbasis agama yang dapat memecah belah masyarakat,” tambah Aziz.

Aziz mempertanyakan keberanian dan integritas, Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam menangani kasus ini.

Menurutnya, masyarakat menunggu langkah konkret dari lembaga pengawas pemilu untuk menunjukkan komitmen terhadap tegaknya demokrasi yang adil dan bersih.

“Bawaslu jangan hanya menjadi simbol pengawasan tanpa tindakan. Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu akan runtuh,” tegasnya.

Selain mengkritik, Aziz mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap pelanggaran pemilu. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi dengan melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga demokrasi. Jika tempat ibadah saja bisa dijadikan alat politik, apa lagi yang tersisa dari nilai-nilai luhur bangsa ini?” katanya dengan nada prihatin.

Baca Juga :  Tim Pemenangan Maesyal-Intan dan Andra-Dimyati Beri Bantuan Korban Truk Pelanggar Perbup

Kasus ini menjadi ujian besar bagi penyelenggara pemilu dan para calon kepala daerah untuk berkomitmen pada aturan main yang bersih. Aziz berharap bahwa insiden seperti ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat dan pemangku kebijakan untuk mengevaluasi proses kampanye agar lebih beretika dan bermartabat.

“Pemilu bukan sekadar soal siapa yang menang, tetapi soal menjaga kehormatan proses demokrasi. Kita butuh pemimpin yang menghormati aturan dan etika, bukan yang menghalalkan segala cara demi kekuasaan,” pungkasnya.

Dengan tuntutan yang terus digaungkan oleh aktivis muda, diharapkan praktik politik yang mencampuradukkan agama dan kekuasaan dapat diminimalkan, sehingga Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Tangerang benar-benar menjadi contoh demokrasi yang adil dan bermartabat.

Di tempat terpisah, Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin menegaskan, bahwa pihaknya telah menindak lanjut terkait temuan tersebut.

Dia meminta kepada masyarakat, agar selalu melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya pelanggaran PIlkada di Kabupaten Tangerang.

“Sedang ditindak lanjuti oleh Panwascam Teluknaga. Kami juga meminta masyarakat, mau melaporkan apabila menemukan atau melihat adanya. (*)

Penulis : Red

Editor : Chan

Berita Terkait

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis
KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025
Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan
Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK
Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen
Intan Gelar Tasyakuran, Kemenangan Ini Dipersembahkan untuk Almarhum Ismet
Efek Domino Maesyal-Intan Lambungkan Andra-Dimyati
Kader Golkar Permalukan Mad Romli, Maesyal-Intan Menang di Kandang Beringin
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 11:53 WIB

Rekap PSU Pilkada Serang Dimulai, Penetapan Kamis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:32 WIB

KPU Kabupaten Serang Tetapkan PSU 19 April 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:06 WIB

Golkar Banten Dukung Prinsip Demokrasi Berkeadilan

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:45 WIB

Tak Ada Gugatan, Penetapan Paslon Bupati Tangerang Terpilih Tak Perlu Keputusan MK

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:28 WIB

Pupus Sudah Impian Mad Romli jadi Bupati, KPU Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65,14 Persen

Berita Terbaru

headline

Siaga Sebelum Terjadi, Damkar Latih Pegawai Hadapi Kebakaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:14 WIB