Dinilai Banyak Persoalan, Investasi PT LCI Disorot

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | CILEGON

Pemerhati lingkungan menyikapi PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) memberikan catatan terhadap Investasi dan kegiatan PT LCI yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Investasi Lotte Group asal Korea Selatan ini mencapai Rp 53 triliun.

Pemerhati lingkungan, Sarba’i mengatakan bahwa terkait projects PT LCI menimbulkan kecemburuan sosial mengenai kesempatan usaha bagi pengusaha lokal yang merasa nilai projects yang dikerjakan nilainya diduga timpang dengan nilai projects yang dikerjakan oleh pengusaha luar Cilegon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kecemburuan sosial terkait Kesempatan bekerja untuk karyawan proyek ataupun untuk karyawan organik PT LCI kesempatan warga terdampak Gerem Rawa Arum dan Warnasari jumlahnya diduga perbedaannya sangat jauh dengan pekerja dari luar tiga wilayah,” ujarnya di Kota Cilegon melalui siaran tertulis, Selasa (20/02/2024).

Selain itu, kata Sarba’i ada beberapa keluhan dari pekerja proyek yang diduga dibayar tidak sesuai dengan UMK Kota Cilegon.

Tak terkecuali kecemburuan sosial terkait program pengembangan SDM melalui program kuliah D3 yang bekerjasama dengan politeknik Petrokimia Banten, dari sekitar 29 peserta yang dibiayai oleh PT LCI, kesempatan untuk warga tiga wilayah terdampak Gerem, Rawa Arum dan Warnasari diduga kurang dari 10 peserta.

Sarba’i menyoroti dugaan kelalaian PT LCI terkait pembangunan akses PT LCI menuju ke PT PCM untuk kegiatan pemindahan pasir dan lumpur diduga menghambat laju air menuju ke Pantai Tanjung Peni sehingga berdampak terhadap banjirnya warga Kruwuk Rawa Arum.

Baca Juga :  Haornas Cilegon, Walikota Ajak Masyarakat Hidup Sehat

“Akses jalan nelayan Tanjung Peni yang kebanjiran dan diduga mengakibatkan salah salah satu karyawan Project di PT LCI terhanyut dan dinyatakan meninggal,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Sarba’i, perizinan dan dokumen Amdal PT LCI terkait izin investasi Lotte Chemical Indonesia nomor 1574 / I / IP / PMA /2016 dalam salah satu klausulnya/Bagian II tentang jadwal waktunya penyelesaian Proyek khususnya ayat 1 dan ayat 3.

“Jadwal waktu yang ditentukan semestinya sekitar 9 Juni 2022 dan diduga saat ini sudah melampaui batas waktu yang ditentukan karena saat ini diduga pembangunan project PT LCI belum selesai semua ,” katanya.

Sarba’i juga mengingatkan terkait Amdal PT LCI tahun 2018 Rencana Pembangunan Pabrik Petrokimia Terintergrasi Beserta Fasilitas Penunjang dan Surat Keputusan DLHK Provinsi Banten nomor 902/Kep.391 – DLHK/ IX/2018 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik Petrokimia Terintergrasi Beserta Fasilitas Penunjang oleh PT Lotte Chemical Indonesia.

Kemudian, Kata Sarba’i Addendum Amdal LCI tahun 2019 Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik Petrokimia terintergrasi beserta fasilitas penunjang atau reklamasi, pengerukan dan dumping. Surat Keputusan DLHK Provinsi Banten nomor 902 /Kep. 068 – DLHK/III/2019 Tentang Perubahan Kesatu Atas Keputusan Kepala DLHK No 902/Kep. 391 – DLHK/IX/2018 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik Petrokimia Terintergrasi Beserta Fasilitas Penunjang oleh PT LCI.

Baca Juga :  Cilegon Buka Beasiswa Juare 2025, Siap Daftar?

Lebih lanjut Sarba’i mengatakan bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 195 Tahun 2019 tentang Persetujuan Kepada PT LCI untuk melaksanakan kegiatan kerja keruk dan Reklamasi perairan yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan Provinsi Banten.

Di dalam diktum kedua, lanjut Sarba’i, persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun.

“Apakah PT LCI tidak ada kegiatan pengerukan dan pengiriman pasir ke pihak lain ?,” kata Sarba’i.

Sarba’i juga mengingatkan bahwa Addendum Amdal PT LCI tahun 2023 tentang Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik Petrokimia Terintergrasi Beserta Fasilitas Penunjang dan Pengerukan Serta Dumping PT Lotte Chemical Indonesia.

“Dari addendum Amdal PT LCI yang 2023 diduga kegiatan pemindahan pasir dari PT LCI ke PT PCM berpotensi terhadap pelanggaran terkait izin lingkungan yg diduga belum terbit dan ada dugaan penyalahgunaan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 195 tahun 2019 khususnya diktum Kedua,” katanya.

‘’Kami berharap PJ Gubernur Banten bisa mengevaluasi untuk mencabut izin lingkungan PT LCI yang sudah diterbitkan, karena diduga dampak negatif yang ditimbulkan tidak bisa ditanggulangi,’’ tegasnya. (*)

Penulis : arg

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Mudik Lebaran Dipastikan Lancar, Ini Penegasan Gubernur Banten Andra Soni
Pantauan CCTV, Banjir di Cilegon Berangsur Surut
Momentum Ramadan, Pemprov Banten Renovasi RTLH
Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Banten
Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Pelaku Akui Terjerat Utang Kripto
Kapolda Banten Tinjau Dapur Umum dan Lokasi Banjir di Cilegon
Gubernur Hadiri Pembukaan Turnamen Golf Kapolda Banten 2025
Sate Bebek Khas Cibeber Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:49 WIB

Mudik Lebaran Dipastikan Lancar, Ini Penegasan Gubernur Banten Andra Soni

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:33 WIB

Pantauan CCTV, Banjir di Cilegon Berangsur Surut

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:19 WIB

Momentum Ramadan, Pemprov Banten Renovasi RTLH

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:52 WIB

Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Banten

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Pelaku Akui Terjerat Utang Kripto

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB