Ketua DMI Balaraja Tanggapi Aturan Speaker Masjid Selama Ramadhan

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGERAS SUARA: Salah seorang pengurus DKM sedang memasang pengeras suara.

PENGERAS SUARA: Salah seorang pengurus DKM sedang memasang pengeras suara.

bantenraya.co | TANGERANG

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Balaraja, buka suara soal surat edaran Menteri Agama terkait speaker luar masjid saat bulan Ramadhan.  Ketua DMI Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ustaz Rohali, mendukung surat edaran yang melarang penggunaan pengeras suara tersebut.

Ustaz Rohali mengatakan, pengaturan penggunaan pengeras suara lebih kepada untuk menjaga toleransi antar umat beragama. Terutama pada masyarakat perumahan yang multi agama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ustaz Rohali, masyarkat Kecamatan Balaraja memiliki agama yang beragam. Sehingga wajar jika dirinya sangat memahami aturan yang dikeluarkan Menteri Agama.

Baca Juga :  Warga Kresek Antusias Sambut Bazar Pangan Murah

“Menteri Agama ini bukan hanya menteri milik umat Islam. Untuk itu, wajar jika toleransi umat beragama harus benar-benar dijaga,” terang mantan Ketua MUI Kecamatan Balaraja ini.

Namun jika di masyarakat tersebut mayoritas muslim, serta tidak ada yang merasa terganggu dengan penggunaan pengeras suara. Maka Ustaz Rohali menyatakan tidak ada masalah.

Menteri Agama Yaqut Cholil telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M pada 26 Februari 2024. Salah satunya terkait takbiran idul fitri dilakukan di masjid, musala, dan tempat lain, mengikuti Surat Edaran Menag Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Gelar Vaksinasi Polio Serentak

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan 18 Februari 2022 telah diatur volume speaker paling besar hingga 100 dB atau desible. Edaran itu juga mengatur soal syiar Ramadhan dari Shalat Tarawih, ceramah, hingga tadarus Al Quran. Saat takbir, pengeras suara luar bisa digunakan hingga pukul 22:00 waktu setempat. Selanjutnya takbir dilanjutkan melalui pengeras suara dalam. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

90 Desa Berpotensi Kekeringan
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang
Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa
ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief
Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap
Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026
DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:33 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:21 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Jumat, 24 April 2026 - 17:55 WIB

40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang

Selasa, 21 April 2026 - 13:52 WIB

Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief

Berita Terbaru

headline

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:33 WIB

headline

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:21 WIB

headline

PSG 5-4 Bayern Munich Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:17 WIB