bantenraya.co | TANGERANG
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Balaraja, buka suara soal surat edaran Menteri Agama terkait speaker luar masjid saat bulan Ramadhan. Ketua DMI Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ustaz Rohali, mendukung surat edaran yang melarang penggunaan pengeras suara tersebut.
Ustaz Rohali mengatakan, pengaturan penggunaan pengeras suara lebih kepada untuk menjaga toleransi antar umat beragama. Terutama pada masyarakat perumahan yang multi agama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ustaz Rohali, masyarkat Kecamatan Balaraja memiliki agama yang beragam. Sehingga wajar jika dirinya sangat memahami aturan yang dikeluarkan Menteri Agama.
“Menteri Agama ini bukan hanya menteri milik umat Islam. Untuk itu, wajar jika toleransi umat beragama harus benar-benar dijaga,” terang mantan Ketua MUI Kecamatan Balaraja ini.
Namun jika di masyarakat tersebut mayoritas muslim, serta tidak ada yang merasa terganggu dengan penggunaan pengeras suara. Maka Ustaz Rohali menyatakan tidak ada masalah.
Menteri Agama Yaqut Cholil telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M pada 26 Februari 2024. Salah satunya terkait takbiran idul fitri dilakukan di masjid, musala, dan tempat lain, mengikuti Surat Edaran Menag Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan 18 Februari 2022 telah diatur volume speaker paling besar hingga 100 dB atau desible. Edaran itu juga mengatur soal syiar Ramadhan dari Shalat Tarawih, ceramah, hingga tadarus Al Quran. Saat takbir, pengeras suara luar bisa digunakan hingga pukul 22:00 waktu setempat. Selanjutnya takbir dilanjutkan melalui pengeras suara dalam. (*)
Penulis : mas
Editor : dwi teguh







