Disperindag Cilegon Tindak Tegas Pedagang Liar di JLS

Minggu, 17 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | CILEGON

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Andriyanti akan mengambil langkah tegas terhadap para pedagang liar yang beroperasi di trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS), khususnya di nol – 04 kilometer lampu merah PCI.

Andriyanti menjelaskan, meskipun telah ada upaya pendekatan personal kepada masyarakat, masih ada sejumlah pedagang yang tidak patuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Trotoar di sisi kiri JLS sebenarnya merupakan aset pemerintah kota Cilegon, namun pedagang di sana tidak termasuk dalam paguyuban yang diakui oleh Disperindag Kota Cilegon. Meskipun begitu, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kabupaten Serang, yang kemudian menyerahkan wewenang penertiban sepenuhnya kepada pemerintah daerah kota Cilegon,” ungkap Andriyanti disela sela razia gabungan bersama forkopimcam Cibeber, Sabtu malam, (16/3/2024).

Baca Juga :  Warga Kelurahan Ciwaduk Kembangkan Self Water System, Perkuat Ketahanan Pangan

Dalam surat pernyataan yang telah diterbitkan, batas waktu hingga tanggal 23 Maret 2024 telah ditetapkan. Jika pedagang tersebut tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, pihak berwenang akan melakukan tindakan paksa bersama dengan Satpol PP dan forkopimcam.

“Saat ini, sekitar 198 pedagang yang tergabung dalam paguyuban resmi Disperindag Cilegon telah siap untuk direlokasi ke titik yang ditentukan, yaitu sekitar 5 kilometer setelah pom bensin. Namun, para pedagang liar yang tidak tergabung dalam paguyuban resmi tersebut harus dibersihkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Berlakukan Sistem Buffer Zone di Pelabuhan Merak Untuk Atasi Kepadatan Pemudik

Andriyanti menegaskan bahwa sebagian besar pedagang liar tersebut bukan penduduk asli Cilegon dan bahkan ada yang tidak memiliki KTP.

“Oleh karena itu, penertiban terhadap mereka menjadi suatu keharusan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di JLS serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” pungkasnya. (*)

Penulis : arg

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Mudik Lebaran Dipastikan Lancar, Ini Penegasan Gubernur Banten Andra Soni
Pantauan CCTV, Banjir di Cilegon Berangsur Surut
Momentum Ramadan, Pemprov Banten Renovasi RTLH
Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Banten
Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Pelaku Akui Terjerat Utang Kripto
Kapolda Banten Tinjau Dapur Umum dan Lokasi Banjir di Cilegon
Gubernur Hadiri Pembukaan Turnamen Golf Kapolda Banten 2025
Sate Bebek Khas Cibeber Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Berita ini 784 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:49 WIB

Mudik Lebaran Dipastikan Lancar, Ini Penegasan Gubernur Banten Andra Soni

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:33 WIB

Pantauan CCTV, Banjir di Cilegon Berangsur Surut

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:19 WIB

Momentum Ramadan, Pemprov Banten Renovasi RTLH

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:52 WIB

Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Banten

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Pelaku Akui Terjerat Utang Kripto

Berita Terbaru