Fokus Bahasa Daerah, Komisi X Tinjau Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan di Kota Serang

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | SERANG

Tim Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke Kota Serang, Banten. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka melakukan fungsi pengawasan terhadap implementasi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya mengenai objek pemajuan kebudayaan bahasa.

Ketua Tim Komisi X Djohar Arifin Husin menjelaskan tujuan dari Kunsfik ini adalah untuk mendapatkan data-data faktual dan penjelasan secara langsung dari pejabat daerah dan masyarakat di Kota Serang terkait kendala dan perkembangan bahasa daerah. Sebab, salah satu implikasi positif dari lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Indonesia saat ini telah memiliki strategi kebudayaan yang diterbitkan melalui peraturan presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, dalam APBN juga telah dicantumkan 3 mengenai dana abadi kebudayaan. Dengan adanya strategi kebudayaan dan dana abadi kebudayaan tersebut, menjadi suatu langkah maju dalam menerjemahkan sekaligus melaksanakan amanat konstitusi untuk memajukan kebudayaan di Indonesia,” jelas Djohar saat membuka pertemuan di Kantor Wali Kota Serang, Banten, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga :  Warga Antusias Belanja di Bazar HUT Kabupaten Serang

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan implikasi lain dari adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah setiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diamanatkan untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), yang harus melibatkan para pemangku kepentingan kebudayaan di daerah.

“Penyusunan PPKD ini merupakan suatu langkah sistematis dalam kerangka perencanaan pembangunan bidang kebudayaan yang dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional,” jelasnya.

Dalam dokumen PPKD Provinsi Banten, disebutkan bahwa bahasa daerah yang berkembang di Kota Serang yaitu Bahasa Sunda dialek Banten, Bahasa Sunda dialek Priangan, Bahasa Jawa dialek Banten dan aksara pegon. Adapun bahasa daerah yang kurang berkembang yaitu Aksara Sunda Hanacaraka, dan Aksara Sunda Ngalagena.

Baca Juga :  Angkatan Kedua, Tujuh Mahasiswa UI Penerima Beasiswa Pemkab Serang Diwisuda

“Dari data bahasa daerah yang berkembang dan kurang berkembang tersebut, Komisi X DPR RI ingin mendapatkan informasi dan perkembangan data terbaru mengenai kondisi bahasa daerah di Kota Serang. Hal ini diperlukan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan bidang kebudayaan dan bahasa di Kemendikbudristek dan K/L lain terkait,” tutupnya.

Hadir pula Anggota Komisi X DPR RI lainnya dalam Kunsfik ini yaitu Sofyan Tan, Puti Guntur Sukarno, dan Putra Nababan dari Fraksi PDI-Perjuangan; Haerul Amri dan Fraksi Partai Nasdem; Andi Muawiyah Ramly dari Fraksi PKB; Fahmi Alaydroes dari Fraksi PKS; dan Zainudin Maliki dari Fraksi PAN.

Adapun dari pihak Pemkot Serang hadir Pj. Walikota Serang Yedi Rahmat beserta jajaran,  Dewan Kesenian Kota Serang, Komunitas Bahasa Jawa Serang, Budayawan, seniman, komunitas budaya dan para pemangku kepentingan bidang kebudayaan di Kota Serang. (*)

Penulis : arg

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang
Ikuti arahan Gubernur, Kadis Dindikbud Banten Pastikan Rombel 36 untuk SMA dan SMK
Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak
Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026
Wagub Minta BAZNAS Banten Buat Terobosan Program Zakat
Wagub Banten Ajak Kaum Perempuan Produktif Berwirausaha
Pemkot Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras Hasil Razia
Banten Marathon Jadi Magnet Sport Tourism Daerah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Mulai Mei, Urus Pajak Kendaraan Bekas di Banten Makin Gampang

Rabu, 29 April 2026 - 15:16 WIB

Ikuti arahan Gubernur, Kadis Dindikbud Banten Pastikan Rombel 36 untuk SMA dan SMK

Jumat, 17 April 2026 - 13:47 WIB

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Selasa, 14 April 2026 - 13:45 WIB

Banten Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026

Rabu, 8 April 2026 - 15:27 WIB

Wagub Minta BAZNAS Banten Buat Terobosan Program Zakat

Berita Terbaru

headline

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:33 WIB

headline

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:21 WIB

headline

PSG 5-4 Bayern Munich Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:17 WIB