bantenraya.co | SERANG
Pemerintah Provinsi Banten berencana memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, yakni dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 sebagai langkah penyederhanaan administrasi sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Natakusumah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri yang mendorong kemudahan layanan administrasi kendaraan bermotor secara nasional.
“Alhamdulillah, sudah ada arahan agar seluruh Direktorat Lalu Lintas di Indonesia memberikan kemudahan berupa pembebasan persyaratan KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan,” ujar Berly, Rabu (29/4/2026).
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa terhambat persoalan administrasi yang selama ini kerap menjadi kendala.
Namun demikian, penghapusan syarat tersebut tidak berlaku tanpa mekanisme pengganti. Sebagai bentuk komitmen hukum, wajib pajak tetap diwajibkan mengisi dan menandatangani surat pernyataan resmi.
Dalam surat tersebut, pemilik atau penguasa terakhir kendaraan harus menyatakan kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.
“Template surat pernyataan sudah disiapkan. Jadi, masyarakat cukup mengisi dan menandatangani surat tersebut sebagai bentuk komitmen untuk melakukan balik nama di tahun 2027,” jelas Berly.
Kebijakan ini dinilai sebagai solusi transisi yang memberi ruang kepada masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak sembari menyesuaikan legalitas kepemilikan kendaraan secara bertahap.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyambut positif langkah tersebut karena sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah penyelesaian kewajiban tahunan kendaraan bermotor.
“Pada dasarnya kami memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan layanan terbaik kepada masyarakat serta mempercepat proses penyelesaian kewajiban setiap tahunnya. Selama ini, salah satu kendala yang banyak disampaikan masyarakat adalah persoalan administrasi,” ujarnya.
Menurutnya, relaksasi ini menjadi langkah strategis untuk menjawab persoalan klasik yang sering dihadapi pemilik kendaraan bekas atau kendaraan yang belum dibalik nama.
Selain memberi kemudahan pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib (SW) Jasa Raharja, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai momentum legalisasi kepemilikan kendaraan.
“Ini menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan sehingga status kepemilikan sesuai secara hukum,” tambah Arny.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang taat, Pemprov Banten bersama Jasa Raharja juga menghadirkan program insentif berupa undian hadiah emas dan sepeda motor bagi masyarakat yang memenuhi kewajiban pajaknya selama periode 30 Maret hingga 30 Juni 2026.
Pengumuman pemenang program tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.
Dengan kombinasi antara relaksasi kebijakan dan insentif, Pemerintah Provinsi Banten berharap masyarakat semakin terdorong untuk tertib administrasi, patuh pajak, sekaligus mempercepat proses legalitas kendaraan.
Kebijakan ini menjadi langkah progresif dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih adaptif, praktis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (wil/dam)







