bantenraya.co | Bekasi
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka, memastikan bahwa korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas segera mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja paling lambat 1satu hari delapan jam. Hal itu disampaikan Rieke usai menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR ke PT Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi, kemarin.
“Jadi enggak usah khawatir Jasa Raharja, Insya Allah lebih cepat responnya. Untuk korban luka-luka Jasa Raharja juga bekerja sama dengan 2615 rumah sakit ya. Tapi jangan sampai kecelakaan. Selamat sampai tujuan mudiknya,” ujar Rieke.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam kesempatan tersebut menambahkan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait proses klaim asuransi Jasa Raharja.
“Terpenting adalah jangan khawatir. Seandainya keluarga atau orang terdekat kecelakaan, langsung dibawa ke rumah sakit saja dan katakan kalau Anda dijamin oleh Jasa Raharja,” imbuh Rivan.
Berikutnya, Rieke juga menyoroti Undang-Undang (UU) nomor 33 tentang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
“Ini sudah kelamaan. Harus di-adjust, harus disesuaikan dengan kondisi transportasi sekarang. Dan juga dimana wewenang atau tanggung jawab Jasa Raharja itu secara hukum harus lebih diperkuat lagi,” imbuhnya.
Rieke menandaskan, bahwa harus ada undang-undang lex specialis mengenai asuransi yang menyangkut tentang penumpang darat, laut dan udara. Karena saat ini berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 masuk ke dalam asuransi umum.
“Untuk perbaikan layanan publik. Karena Jasa Raharja ini bukan asuransi komersial tetapi dia asuransi sosial. Namun demikian untuk meningkatkan pelayanan, model asuransi sosialnya juga ini belum ter-cover secara garis besar atau secara mikro di dalam UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maupun Undang-Undang tentang BPJS,” kata Rieke. (*)
Penulis : arg
Editor : dwi teguh






