bantenraya.co | TANGERANG
Pj Walikota Tangerang, Dr. Nurdin menemui dan menjawab aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, Kamis (28/3/2024).
Didampingi sejumlah pegawai protokoler serta petugas, Pj Walikota Tangerang dengan lugas menjawab beberapa poin isu yang belakangan intens disuarakan oleh Ibnu Jandi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antaranya, adalah soal kinerja pejabat Perumda Tirta Benteng (TB) dan PT TNG, yang dinilai tak beres dalam bekerja. Selain itu, Jandi juga menanyakan terkait persoalan Tukin alias Tunjangan Kinerja, yang sempat ramai belakangan waktu ini, dan menjadi perbincangan hangat di publik.
“Kan gak bisa langsung ini, langsung saya ambil keputusan ini, langsung pecat ini, kan gak bisa. Yang bapak bicara ini, kan ada beberapa hal ini. Masalah PDAM, gak beresnya yang mana. Saya cek dulu hari ini, ada informasi nih, PDAM gak beres. Gak apa-apa, kan penjelasan bapak itu tadi ada tim kami yang akan menindaklanjuti. Kan gak mungkin saya sendiri yang menindaklanjuti semua yang ada disini,” beber Dr. Nurdin, seraya memegang berkas kajian yang disampaikan Ibnu Jandi.
Dengan kondisi yang saling berhadapan, keduanya sama-sama saling menerima. Ibnu Jandi meminta penjelasan, sedangkan Pj Walikota Tangerang berusaha menjawab dan meyakinkan, kalau aspirasi yang disampaikan itu akan segera cek dan ditindaklanjuti.
“Saya tunggu ya. Disaksikan oleh orang banyak nih,” ucap Jandi menegaskan.
“Silahkan, apa yang bapak sampaikan sudah saya terima. Akan kita tindak lanjuti, kan begitu,” jawab Pj Walikota kembali memastikan.
Di kesempatan itu, Jandi juga meminta jawaban atas persoalan Tukin. Mendapat pertanyaan itu, Pj Walikota Tangerang pun kembali menjawab hal tersebut dengan menjabarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan. Perwal Nomor 106 Tahun 2023, TPP itu ada tiga komponen. Satu, namanya tunjangan beban kerja. Itu sudah dibayarkan, mengikuti gaji. Sudah masuk. Yang kedua, tunjangan kondisi kerja. Itu 33 persen. Satu lagi tunjangan prestasi kerja, isinya 30 persen berdasarkan e-Kinerja. Kehadiran, yang kedua, 70 persennya berdasarkan prestasi kerja. Prestasi kerja itu dikaitkan dengan capaian kinerja masing-masing pegawai,” kata Pj menjelaskan.
“Itu bapak buka di Perwal 106 Tahun 2023. Jadi saya menjaga supaya keputusan, kebijakan yang ada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Karena setiap uang rakyat, itu harus digunakan sesuai dengan ketentuan, gak bisa seenak-enaknya kita bapak,” tandas Pj Nurdin. (*)
Penulis : red
Editor : dwi teguh







