Diduga Main Mata, Bawaslu Bakal Tindak KPU Kabupaten Tangerang

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Tidak ingin persoalan berlarut-larut dan berjanji akan bertindak tegas,  Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan melakukan panggilan terhadap pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Hal tersebut untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) pada proses Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, mengatakan, bahwa pihaknya akan segera memproses laporan Ibnu Jandi. Bawaslu, kata Muslik, pihaknya tidak segan untuk menindaklanjuti segala bentuk kecurangan Pemilu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan Pak Ibnu Jandi segera kita proses, dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak KPU Kabupaten Tangerang,” ungkap Muslik kepada awak media, Jumat (28/6).

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengaku siap apabila pihaknya dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang, terkait laporan dugaan melanggar kode etik dalam proses seremonial coklit yang melibatkan bakal calon Bupati Tangerang, Mad Romli.

Kata Umar, untuk memenuhi panggilan yang akan dilakukan Bawaslu, pihaknya saat ini telah menyiapkan beberapa berkas barang bukti dokumentasi, foto dan video. Dalam proses coklit tang melibatkan tokoh dan bakal calon bupati.

Baca Juga :  LKP Kritik Kinerja Perumda TB dan PT TNG

“Kita akan memenuhi panggilan jika itu dilakukan. Dan, kita sudah melakukan persiapan beberapa data, baik dokumentasi ataupun dasar hukum. Bahwa, kita telah menyamaratakan, proses coklit kepada para tokoh, tidak hanya kepada Mad Romli, ” tukasnya.

 

Sebelumnya, Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi laporkan KPU Kabupaten Tangerang, kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kamis (27/6). Karena, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses seremonial coklit yang melibatkan Mad Romli.

Diketahui, selain Mad Romli, dalam proses seremonial coklit yang dilakukan pada Selasa (25/6) lalu. KPU melakukan proses coklit kepada beberapa tokoh Kabupaten Tangerang diantaranya, Anggota DPR RI Rano Alfat, Anggota Komnas HAM Pramono Ubaid, publik figur Ajul Jiung, Ketua MUI Kiayi Haji Uwes Nawawu, dan Ketua KNPI Juanda.

Baca Juga :  Deklarasi Biwali Tangerang, Pendidikan Pesantren Harus Diperjuangkan

Ibnu Jandi menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak KPU Kabupaten Tangerang adalah melibatlan salah satu bakal calon bupati Tangerang saat acara seremonial Coklit.

“Anggota KPU Kabupaten Tangerang diduga melanggar Etika/Kode Etik yang tertuang dalam Peraturan KPU NO 7 Tahun 2024, Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota,kata Jandi.

Ia menuturkan, Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW.

Lanjut Jandi, dalam pelaksanaan seremonial Coklit, KPU Kabupaten Tangerang mengundang atau mendatangi rumah kediaman Mad Romli yang merupakan bakal calon bupati Tangerang. Itu artinya secara Politik KPU Kabupaten Tangerang ada keberpihakan kepada salah satu bakal calon.

“Dan hal ini sangat tidak dibenarkan dan telah mencoreng lembaga penyelenggara, ” paparnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri
Gerak Cepat! Kebocoran Pipa di Cisauk Ditangani Perumdam TKR
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem
DPRD Apresiasi Pemkab Tangerang
Operasi Ketupat Maung 2026, Pelanggaran dan Kecelakaan Menurun
Peringati Nuzulul Qur’an, Perumdam TKR Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN Okta Kumala Dewi di Tigaraksa
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:15 WIB

DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Jumat, 10 April 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat! Kebocoran Pipa di Cisauk Ditangani Perumdam TKR

Kamis, 9 April 2026 - 13:34 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 1 April 2026 - 14:39 WIB

16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:44 WIB

DPRD Apresiasi Pemkab Tangerang

Berita Terbaru

headline

Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:44 WIB

Banten Raya

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:42 WIB

headline

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Sangego–Bayur

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:40 WIB

headline

Wagub Banten Dorong Harmoni Buruh dan Pengusaha

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:37 WIB