Gegara Kasus Korupsi di Perusahaan Timah Rp 271 Triliun,Banyak Karyawan di PHK

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak sampai di situ saja, kekhawatiran dari banyaknya orang kehilangan pekerjaan dinilai bisa mendorong naiknya angka kriminalitas di Bangka Belitung.

JAKARTA | Bantenraya.co 

Kasus korupsi pada perusahaan timah senilai 271 triliun berdampak pada pemutusan hubungan karyawan pada perusahaan smelter timah Bangka Belitung.
Pemprov Bangka Belitung mengakui telah mengetahui terjadinya PHK karyawan. Mereka dirumahkan oleh manajemen perusahaan melalui laporan lisan. Karenanya, perlu diwanti-wanti dampak buruk dari melesunya industri timah di Babel.
“Sisi ketenagakerjaan pasti akan ada masalah, terutama jumlah orang yang tidak bekerja akan bertambah dan efek lainnya akan muncul,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnaker Babel Agus Afandi, dikutip, Selasa (23/4).

Tak sampai di situ saja, kekhawatiran dari banyaknya orang kehilangan pekerjaan dinilai bisa mendorong naiknya angka kriminalitas di Bangka Belitung. Terkait itu, Agus memastikan pihaknya dan stakeholder tetap mengambil peran agar kriminalitas tak meningkat.
“Untuk masalah ini tentu bukan hanya Disnaker, tapi semua stakeholder harus berperan. Kita hanya berharap upaya hukum untuk memberi sanksi dan penertiban usaha Pertimahan di Babel, sebagai cara untuk pengusaha terutamanya menjalankan usaha dengan mengikuti aturan yang berlaku,” paparnya.
“Kita tidak berharap hal-hal yang buruk terjadi, tentu semua pihak dapat mengambil pelajaran dari yang sudah terjadi dan mengantisipasi yang tidak baik,” lanjut dia.

Masalah eksploitasi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah membawa mantan Direksi PT Timah Periode 2015 – 2022 dan sejumlah pengusaha smelter dijebloskan ke tahanan Kejaksaan. Mereka diyakini membeli timah ilegal yang ditambang dari IUP PT Timah, lantas dilebur oleh smelter swasta, kemudian dibeli lagi oleh PT Timah.
Saat ini proses hukum masih ditangani Kejagung, naumun otoritas belum merilis berapa nilai kerugian dari praktik bisnis tersebut. Kejagung menetapkan kerugian negaranya dari penghitungan kerusakan ekologis yang lakukan oleh pakar lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo. Angkanya fantastis Rp271 triliun.
Terbesar dalam sejarah penyidikan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Aktivis lingkungan, sekaligus Pembina Yayasan Rehabilitasi Alam Bangka Belitung Elly Rebuin mempertanyakan metode yang digunakan oleh Bambang Hero Saharjo. Penambangan timah di Bangka telah dimulai sejak tahun 1711.(jr)

Berita Terkait

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Polresta Tangerang Periksa Senpi Semua Anggota
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Kamis, 2 April 2026 - 13:37 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:49 WIB

Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap

Berita Terbaru

Infrastruktur

Pembangunan Infrastruktur Jadi Agenda Utama dalam Reses Edi Suhendi

Minggu, 21 Jun 2026 - 12:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:26 WIB