bantenraya.co | LEBAK
Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk perbaikan jalan rusak pada tahun 2025. Anggaran tersebut akan digunakan untuk memperbaiki jalan rusak sepanjang 7 kilometer, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatufika, mengungkapkan bahwa jumlah dana yang dialokasikan untuk perbaikan jalan pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2024. Pada tahun lalu, perbaikan jalan rusak yang dapat ditangani mencapai sekitar 40 kilometer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahun ini jalan rusak yang bisa kami tangani yaitu sekitar 7 kilometer, sedangkan pada 2024 sekitar 40 kilometer,” ungkap Irvan, Minggu (19/1/2025).
Lebih lanjut, Irvan menjelaskan bahwa terdapat sekitar 180 kilometer jalan di Kabupaten Lebak yang masih dalam kondisi rusak. Adapun total panjang jalan Kabupaten yang harus diperbaiki mencapai 760 kilometer.
“Sebetulnya, jalan Kabupaten kita sudah dalam keadaan mantap sekitar 75 persen, sedangkan skala nasional menunjukkan angka 60 persen untuk kategori jalan mantap,” jelasnya.
Terkait dengan pembangunan jalan poros desa, Irvan menyatakan bahwa pemerintah desa juga harus turut berkontribusi. Jika ada jalan poros desa yang harus dibangun namun pemerintah desa tidak mampu, maka desa dapat mengajukan permohonan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten atau Provinsi.
“Misalnya ada 5 kilometer jalan poros desa yang perlu dibangun, dan pemerintah desa tidak mampu, maka mereka bisa mengajukan kepada Kabupaten atau Provinsi. Berdasarkan peraturan baru, Provinsi bisa mengintervensi ke Kabupaten, dan Desa, serta pusat bisa mengintervensi ke Kabupaten dan Provinsi,” tutupnya. (eem/FB/ris)