bantenraya.co | SERANG
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 harus dilakukan melalui kesepakatan antar perusahaan atau mekanisme bipartit. Pandangan ini disampaikan sebagai solusi dalam menghadapi ketidakpastian dunia usaha.
Ketua Apindo Banten, Yakub F. Ismail, menyebut bahwa kondisi ekonomi yang dipengaruhi oleh kenaikan Upah Minimum 6,5% dan kebijakan PPn 12% menjadi faktor penting yang mempengaruhi dinamika usaha pada 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembahasan UMSK melalui mekanisme bipartit menjadi solusi semua pihak di tengah ketidakpastian berusaha,” ujar Yakub dalam keterangan persnya, Rabu (18/12/2024).
Yakub juga menyatakan bahwa dalam pleno UMK dan UMSK yang diselenggarakan Dewan Pengupahan Banten pada Selasa (17/12/2024), Apindo meminta agar ruang untuk melakukan kesepakatan melalui jalur bipartit dibuka lebih luas dan turut masuk dalam narasi Keputusan Gubernur demi menciptakan solusi yang berkeadilan.
“Dengan begitu, sektor industri yang mengalami kesulitan—termasuk sektor padat karya—bisa menemukan jalan keluarnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yakub mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan akan melakukan kajian mendalam terhadap sektor-sektor tertentu sebagai acuan penentuan UMSK untuk tahun 2026.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK Banten 2025 pada Selasa lalu.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemangku kepentingan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja, sambil mempertahankan stabilitas ekonomi di tengah tantangan yang ada.
Adapun besaran UMK 2025 di delapan kabupaten/kota berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor: 471 Tahun 2024 tentang penetapan UMK 2025. (hed/BN/ris)
Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32
Kabupaten Lebak Rp3.172.384,09
Kabupaten Serang Rp4.857.353,01
Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00
Kota Tangerang Rp5.069.708,36
Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42
Kota Cilegon Rp5.128.084,48
Kota Serang Rp4.418.261,13
Adapun besaran UMSK 2025 di lima kabupaten/kota berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 472 Tahun 2024 tentang penetapan UMSK 2025. Untuk formula UMSK yaitu, upah sektoral ditambah UMK 2025. Di mana, setiap besaran upah setiap sektor berbeda.
Baca Juga : Guru Ngaji di Kota Serang Tunggu Janji Pemberian Insentif
UMSK 2025 Kabupaten Serang dari dua sektor unggulan, yaitu:
1. Sektor Unggulan I, Rp5.024.353,02
2. Sektor Unggulan II sebesar Rp4.969.353,02
UMSK 2025 Kabupaten Tangerang:
1. Sektor IA sebesar Rp4.976.117,-
2. Sektor IB sebesar Rp4.951.117,-
3. Sektor II sebesar Rp4.941.117,-
4. Sektor IIIA sebesar Rp4.931.117,-
5. Sektor IIIB sebesar Rp4.921.117,-
UMSK 2025 Kota Tangerang:
1. Upah Minimum Sektoral 1 sebesar Rp5.424.587,95
2. Upah Minimum Sektoral 2 sebesar Rp5.272.496,69
3. Upah Minimum Sektoral 3 sebesar Rp5.221.799,61
4. Upah Minimum Sektoral 4 sebesar Rp5.171.102,53
UMSK 2025 Kota Tangerang Selatan:
1. Upah Sektor 1 sebesar Rp5.019.932,78
2. Upah Sektor 2 sebesar Rp5.004.752,66
Adapun UMSK 2025 Kota Cilegon:
1. Sektor/Kelompok IA sebesar Rp5.256.286,48
2. Sektor/Kelompok IB sebesar Rp5.256.286,48
3. Sektor/Kelompok II sebesar Rp5.230.646,48
4. Sektor/Kelompok III sebesar Rp5.179.2365,48







