bantenraya.co | Serang
Kawanan bandit jalanan spesialis pencurian tiang besi rambu lalulintas di jalan tol Tangerang–Merak serta Serang–Panimbang dibekuk tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.
Pelaku yang berjumlah enam orang diringkus saat beroperasi di Tol Tangerang-Merak KM 47, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit truk toyota Dyna, 2 linggis, gergaji, pipa, kunci pas dan 3 buah handphone serta besi hasil kejahatan.
Keenam tersangka yang diamankan yakni berinisial SB (32 tahun), AY (38 tahun), HS (31 tahun ), DA (41 tahun), AS (27 tahun) dan AR (38 tahun) yang kesemuanya merupakan warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Ke enam tersangka diamankan saat kembali melakukan pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu 18 Oktober sekitar pukul 04.00 WIB,” Jelas Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, saat konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa (24/10/2023).
Wiwin menjelaskan, kasus pencurian besi rambu lalulintas ini bermula dari laporan pihak PT Wijaya Karya, selaku perusahaan pembangunan jalan tol Serang–Panimbang yang melaporkan adanya pencurian tiang besi rambu lalulintas di KM 80 Tunjungteja pada 14 Oktober 2032 lalu.
“Dari informasi tersebut segera meluncur tim resmob untuk melakukan olah TKP,” tambah Kapolres
Dari hasil penyelidikan, kata Wiwin, Tim resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang dijadikan sarana kejahatan.
“Setelah mendapat laporan, Tim Resmob berkordinasi dengan PJR Korlantas Polri Induk Ciujung, Ditpamobvit Polda Banten dan PT Astra Tamer selaku operator jalan tol,” tegas Kapolres.
Setelah melakukan penyisiran di sepanjang jalan tol Tangerang-Merak, Tim Resmob berhasil menemukan truk yang dicurigai. Truk kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan tersebut didapati ada 6nenam orang pelaku, besi rambu jalan tol hasil pencurian yang baru saja dicuri di dalam jalan tol Ciujung. Ke enam pelaku berikut kendaraan dan besi rambu segera diamankan ke Mapolres Serang,” tandasnya.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan, dari pemeriksaan para pelaku mengakui telah melakukan pencurian besi rambu lalulintas di jalan tol. Para pelaku juga mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian.
“Dari pemeriksaan keenam tersangka mengakui 3 kali melakukan pencurian besi di Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang – Panimbang,” tambahnya.
Barang hasil kejahatan, kata Kasatreskrim, pelaku menjual ke penadah di wilayah Tangerang seharga Rp 4 juta.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Perawatan dan Pemeliharaan PT Astra Infra Tamer, Samsul Haer mengatakan berdasarkan catatannya peristiwa pencurian rambu-rambu lalulintas ini terjadi lebih dari 10 kali.
“Dari catatan kami, lebih dari 10 kali rambu-rambu lalulintas di sepanjang jalan Tol Tangerang-Merak hilang,” tutup Samsul Haer. (*)
Penulis : dri
Editor : dwi teguh