bantenraya.co | TANGERANG
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menemukan 1.769 surat suara yang tidak layak ataupun rusak saat melakukan pemeriksaan logistik di gudang KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (27/12/2023).
Anggota Bawaslu Feryy Purnama mengatakan, saat melakukan pengecekan logistik di Gudang Kantor KPU Kabupaten Tangerang, pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Tangerang mendapati surat suara yang dinyatakan rusak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Feryy, rincian surat suara yang tidak layak 539 surat suara DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan empat, serta 1.230 surat suara DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan 6.
Lebih lanjut Feryy memaparkan, rata-rata surat suara yang rusak lebih kepada warna cover kertas suara yang seharusnya biru, menjadi ke ungu-unguan.
Selain itu, warna logo partai poitik yang berbayang. Hal tersebut menyebabkan pemilih saat membuka surat suara akan merasa kebingungan.
“Kerusakan surat suara murni kesalahan dari pihak percetakan, bukan dari KPU Kabupaten Tangerang” tegas Feryy, saat dihubungi melalui telepon seluler.
Bukan hanya itu, kerusakan kertas suara juga adanya bercak cipratan tinta yang menempel di surat suara. Hal tersebut mirip tusukan atau lubang pada kertas suara.
“Kita terus pantau proses pelipatan dan sortir surat suara di Gudang KPU Kabupaten Tangerang. Jika tidak layak, maka dipisahkan,” tegas Feryy.
Selain itu Bawaslu juga memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tangerang terkait Sortir dan Lipat, KPU harus melakukan Sortir terhadap surat suara sebelum di lipat.
Bawaslu dalam melaksanakan kegiatan ini, tentunya berpedoman pada Perbawaslu 12 tahun 2023, tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. (*)
Penulis : mas
Editor : dwi teguh






