bantenraya.co | TANGERANG
‘’Aroma’’ tak sedap tercium dalam pelaksanaan tender proyek renovasi Stadion Benteng milik Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang. Salah satu peserta lelang CV Wira Karya melayangkan sanggah ke panita lelang proyek dengan pagu Rp 12 miliar lebih itu. Dugaan persekongkolan menguat dalam gelaran proyek tersebut.
“Ada dugaan rekayasa tertentu yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, serta monopoli dalam bidang usaha,” sebut Direktur CV Wira Karya, Andi Ahmad Ridla, dalam keterangan tertulis kepada bantenraya.co.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaannya, lanjut Andi, keberatan atas hasil evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) 1.1/2023 yang memutuskan memenangkan PT Viasta Sentral Prima yang nilai penawaran lebih tinggi dari CV Wira Karya.
Dijelaskan Andi, perusahaannya digugurkan lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan ketentuan dokumen pemilihan yakni hasil klarifikasi lapangan kepada pemberi dukungan rangka atap space frame.
Pojka pemilihan, sebut Andi, menyebut perhitungan struktur dan gambar usulan rangka atap space frame tidak diterbitkan oleh pemberi dukungan atau dengan kata lain perhitungan struktur dan usulan gambar tidak diakui kebenarannya oleh pemberi dukungan.
‘’Padahal kami sudah mendapatkan dukungan yang dipersyaratkan dari PT Geasindo Teknik Prima, hal ini dibuktikan dengan adanya lampiran surat penawaran harga space frame dan penutup atap yang dikeluarkan PT Geasindo Teknik Prima kepada CV Wira Karya tanggal 9 September tahun 2023. Bukti dukungan sudah diuplod,’’ papar Andi.
CV Wira Karya, lanjutnya, juga mendapatkan dokumen perhitungan struktur dan gambar dari PT Geasindo Teknik Prima. Namun, oleh pihak Geasindo Teknik Prima surat dukungan tersebut dikirimkan pada tanggal 11 September tahun 2023 pukul 09.46 WIB.
‘’Sementara batas uplod terakhir penawaran dalam Laman LPSE Kota Tangerang pukul 08.00. Padahal surat permohonan dukungan perhitungan struktur dan gambar kami kirimkan kepada PT Geasindo Teknik Prima pada 8 September 2023 pukul 17.35,’’ terang Andi.
‘’Kami menduga hal ini ada kesengajaan dari Pihak PT Geasindo Teknik Prima, untuk membuat kami CV Wira Karya terkesan tidak mampu melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Pokja Pemilihan. Semua hal ini sudah kami sampaikan saat klarifikasi,’’ lanjutnya.
Atas kondisi ini, Andi menduga telah terjadi adanya persekongkolan antara beberapa pihak untuk memenangkan tender tersebut dan mengalahkan penawaran perusahaannya dalam lelang tersebut.
Dalam pasal 22 Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Pasal 22 UU no.5 Tahun 1999 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur danatau menetukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
‘’Kami menilai disini ada unsur bersekongkol, dengan adanya kesengajaandari pihak penyedia dukungan yaitu PT Geasindo Teknik Prima untuk sengaja memperlambat pemberian dukungan Perhitungan Struktur dan gambar kepada kami,’’ tegas Andi.
Atas beberapa fakta tersebut, Andi meminta tender Renovasi Stadion Benteng lanjutan untuk dilakukan evaluasi ulang.
‘’Ini semua untuk menjunjung tinggi azas keterbukaan dalam proses tender ini,’’ tutupnya. (*)
Penulis : red
Editor : dwi teguh