TANGERANG | Bantenraya.co
Dalam upaya meminimalkan risiko kecelakaan di jalur darat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi KIR Tangerang Ayo.
Aplikasi ini memungkinkan warga mengecek kelaikan bus yang akan mereka gunakan, terutama setelah insiden kecelakaan bus pariwisata di Subang yang merenggut korban jiwa.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa Pemkot telah menambah fitur baru, yaitu Cek Hasil Uji, dalam aplikasi KIR Tangerang Ayo.
Fitur ini memudahkan masyarakat memverifikasi kelaikan kendaraan angkutan umum seperti bus, baik untuk tujuan wisata maupun keperluan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan aplikasi KIR Tangerang Ayo, masyarakat bisa melakukan pengecekan administrasi kendaraan angkutan umum secara mandiri. Apakah kendaraan seperti bus yang ingin digunakan sudah lulus uji KIR atau belum, apakah memiliki izin beroperasi dan laik digunakan atau tidak,” jelas Suhaely, Senin (27/5/24).
Penggunaan aplikasi ini sangat mudah. Masyarakat hanya perlu mengunduh KIR Tangerang Ayo di Playstore, membuat akun, dan menggunakan fitur Cek Hasil Uji dengan memasukkan nomor uji atau nomor kendaraan yang ingin dicek. Hasil uji KIR yang masih berlaku atau sudah kadaluarsa akan otomatis ditampilkan.
“Fitur Cek Hasil Uji ini hanya berlaku untuk kendaraan yang melakukan uji kendaraan atau terdaftar di Kota Tangerang. Sedangkan untuk kendaraan di luar Kota Tangerang, pengecekan dilakukan melalui aplikasi Mitra Darat milik Kementerian Perhubungan RI,” tambah Suhaely.
Ia berharap aplikasi KIR Tangerang Ayo, khususnya fitur Cek Hasil Uji, semakin dikenal dan digunakan oleh masyarakat Kota Tangerang. Dengan demikian, kesadaran akan keselamatan dalam penggunaan angkutan massal di Kota Tangerang dapat terus ditingkatkan.
“Setidaknya, jika datanya lengkap dan layak beroperasi, masyarakat akan merasa nyaman. Namun, jika bus wisata yang akan digunakan belum lulus uji KIR, masyarakat wajib menolaknya. Masyarakat juga dapat melaporkan hal ini ke Kantor Dishub Kota Tangerang atau melalui fitur Kotak Saran di aplikasi KIR Tangerang Ayo untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan warga Kota Tangerang dapat bepergian dengan lebih aman dan nyaman, serta mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan. (cng/TR)







