bantenraya.co | TANGERANG
Dua minggu jelang masa pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, suhu politik makin memanas. Saling lapor antar pendukung pasangan calon (paslon) presiden maupun calon legislatif (caleg) makin sering terjadi.
Seperti halnya yang terjadi di kabupaten Tangerang. Salah satu pejabat tinggi (Diduga Pj Bupati Andi Ony) diduga berpihak ke salah satu paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga ASN yang melakukan kampanye terselubung tersebut di wilayah utara kabupaten Tangerang, mengajak dan mengarahkan jajaran di kecamatan untuk mensukseskan dan memenangkan paslon nomor urut 2 di wilayah masing-masing.
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, apabila memang hal tersebut benar-benar terjadi (ASN berkampanye), maka dapat dipastikan hal itu melanggar aturan. Pasalnya, ASN tidak boleh melakukan kampanye ataupun melakukan pengerahan massa untuk mendukung salah satu paslon calon.
“Dalam status WhatsApp, atau medsos saja ASN tidak boleh mengkampanyekan, apalagi sampai mengajak dan mengerahkan massa untuk mendukung salah satu paslon, hak mereka (ASN-red) hanya memilih,” kata Muslik.
Menurutnya, sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, dan Polri sudah sangat jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanyepPemilu.
Terkait adanya dugaan Pj Bupati mengajak jajaran di wilayahnya untuk mendukung paslon nomor urut 2, Muslik menegaskan jika memang ada dugaan kejadian tersebut, silahkan lapor ke Bawaslu.
“Kalau masyarakat menemukan ada ASN yang berpihak apalagi sampai mengajak mendukung salah satu paslon, kami tunggu laporanya di bawaslu. Kalau terbukti ya, sudah jelas dalam aturan pidana Pemilu. Kalau ini ASN apalagi pejabat tinggi, ya nanti disesuaikan dengan instansinya,” tegasnya.
Sementara itu dosen Universitas Yupentek Indonesia (UYI), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Hikmawanto menambahkan, dugaan Pj melakukan pengerahan masa untuk mendukung salah satu paslon sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, dirinya sudah menduga sejak memanasnya status penjabat bupati di Kabupaten Tangerang yang menggantikan Ahmed Zaki Iskandar.
Menurutnya, Pj yang ditempatkan disetiap daerah, baik kabupaten/kota ataupun provinsi akan membawa misi pusat ke daerah untuk memenangkan salah satu paslon capres dan cawapres yang telah direkomendasi oleh pusat.
“Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, dugaan awal terbukti, penempatan PJ ternyata membawa misi pusat ke daerah. Jadi, ya memang akhirnya menjadi justifikasi bahwa ada kepentingan yang kental sekali tentang politik, dan akhirnya mereka ditempatkan di wilayah-wilayah membawa misi yang sudah diemban ya mau gak mau harus diimplementasikan. Jika gagal, taruhan jabatan Pj dan karir bisa selesai, ” tegasnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono ketika dihubungi wartawan tidak memberikan komentar apapun. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh







