Rayakan HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan Program Diskon PBB dan BPHTB

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan program diskon dan pengurangan pajak daerah. Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Tangerang memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan program ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mulai Selasa (20/1/2026). Selain merayakan HUT Kota Tangerang, Pemkot juga menargetkan peningkatan kepatuhan pajak daerah sejak awal tahun.

Diskon PBB Kota Tangerang Berlaku hingga 31 Maret 2026

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa menjelaskan bahwa program diskon pajak berlangsung mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026. Pemkot Tangerang sengaja menghadirkan kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi kepada warga.

“Melalui program ini, kami memberikan kado bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kami mendorong kepatuhan pajak daerah,” ujar Kiki Wibawa.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Anyar Diizinkan Renovasi Kiosnya Asal Tidak Mengubah Struktur Bangunan

Rincian Diskon PBB-P2 dan BPHTB

Pemkot Tangerang menyediakan berbagai skema diskon pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, masyarakat perlu mencermati rincian berikut:

  1. Diskon BPHTB 50 persen untuk sertifikat PRONA, PTSL, dan PTKL

  2. Diskon PBB-P2 25 persen untuk PBB-P2 tahun 1994–2014

  3. Diskon PBB-P2 20 persen untuk Buku I Rp0–Rp100 ribu

  4. Diskon PBB-P2 10 persen untuk Buku II Rp100.001–Rp500.000

  5. Diskon PBB-P2 6 persen untuk Buku III Rp500.001–Rp2 juta

  6. Diskon PBB-P2 4 persen untuk Buku IV Rp2.000.001–Rp5 juta

  7. Diskon PBB-P2 3 persen untuk Buku V di atas Rp5 juta

  8. Pembebasan denda PBB-P2 hingga tahun 2025


Penghapusan Denda dan Kemudahan Layanan Pembayaran

Selain memberikan diskon, Pemkot Tangerang menghapus sanksi administrasi pajak. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak tanpa membayar denda keterlambatan.

Baca Juga :  PAD Tangerang Tembus Rp 1,1 Triliun di Triwulan II Tahun 2024

Ketentuan pajak daerah juga mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Pajak yang masyarakat bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” jelas Kiki Wibawa.

Selanjutnya, Pemkot Tangerang mendorong wajib pajak memanfaatkan kanal pembayaran digital melalui 13 merchant dan platform e-commerce. Meski demikian, Pemkot tetap menyediakan layanan pembayaran tunai.

Bahkan, Pemkot Tangerang membuka loket pembayaran tidak hanya di kantor Bapenda, kelurahan, dan kecamatan. Selain itu, petugas juga menjangkau perumahan serta permukiman warga.

Pemkot Tangerang mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan program diskon ini sebagai bagian dari peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang. Dengan partisipasi aktif masyarakat, Pemkot optimistis dapat mewujudkan Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.(Wil)

Berita Terkait

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif
Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata
Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi
Suasana Hangat Halalbihalal, Maryono Apresiasi Dedikasi Purnawirawan
DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:36 WIB

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan

Senin, 20 April 2026 - 18:47 WIB

Semangat Kartini Hidup di Apel Senin, ASN Perempuan Tangerang Tampil Inspiratif

Senin, 20 April 2026 - 16:09 WIB

Wabup Intan Dorong Kang Nong Tingkatkan Kompetensi untuk Majukan Pariwisata

Senin, 20 April 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Satpol PP Turun Tangan, Miras dan Prostitusi Ditertibkan di Pasar Induk Tanah Tinggi

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB