bantenraya.co | TANGERANG
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan program diskon dan pengurangan pajak daerah. Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Tangerang memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan program ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mulai Selasa (20/1/2026). Selain merayakan HUT Kota Tangerang, Pemkot juga menargetkan peningkatan kepatuhan pajak daerah sejak awal tahun.
Diskon PBB Kota Tangerang Berlaku hingga 31 Maret 2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa menjelaskan bahwa program diskon pajak berlangsung mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026. Pemkot Tangerang sengaja menghadirkan kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi kepada warga.
“Melalui program ini, kami memberikan kado bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kami mendorong kepatuhan pajak daerah,” ujar Kiki Wibawa.
Rincian Diskon PBB-P2 dan BPHTB
Pemkot Tangerang menyediakan berbagai skema diskon pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, masyarakat perlu mencermati rincian berikut:
-
Diskon BPHTB 50 persen untuk sertifikat PRONA, PTSL, dan PTKL
-
Diskon PBB-P2 25 persen untuk PBB-P2 tahun 1994–2014
-
Diskon PBB-P2 20 persen untuk Buku I Rp0–Rp100 ribu
-
Diskon PBB-P2 10 persen untuk Buku II Rp100.001–Rp500.000
-
Diskon PBB-P2 6 persen untuk Buku III Rp500.001–Rp2 juta
-
Diskon PBB-P2 4 persen untuk Buku IV Rp2.000.001–Rp5 juta
-
Diskon PBB-P2 3 persen untuk Buku V di atas Rp5 juta
-
Pembebasan denda PBB-P2 hingga tahun 2025
Penghapusan Denda dan Kemudahan Layanan Pembayaran
Selain memberikan diskon, Pemkot Tangerang menghapus sanksi administrasi pajak. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak tanpa membayar denda keterlambatan.
Ketentuan pajak daerah juga mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Pajak yang masyarakat bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” jelas Kiki Wibawa.
Selanjutnya, Pemkot Tangerang mendorong wajib pajak memanfaatkan kanal pembayaran digital melalui 13 merchant dan platform e-commerce. Meski demikian, Pemkot tetap menyediakan layanan pembayaran tunai.
Bahkan, Pemkot Tangerang membuka loket pembayaran tidak hanya di kantor Bapenda, kelurahan, dan kecamatan. Selain itu, petugas juga menjangkau perumahan serta permukiman warga.
Pemkot Tangerang mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan program diskon ini sebagai bagian dari peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang. Dengan partisipasi aktif masyarakat, Pemkot optimistis dapat mewujudkan Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.(Wil)







