DLHK Gelar Sosialisasi Sistem Aplikasi Retribusi Sampah

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DLHK Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sosialisasi Sistem Aplikasi Retribusi Sampah, di Hotel Aryaduta Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/07/2024).

DLHK Kabupaten Tangerang menyelenggarakan sosialisasi Sistem Aplikasi Retribusi Sampah, di Hotel Aryaduta Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/07/2024).

bantenraya.co | TANGERANG

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, menyelenggarakan sosialisasi Sistem Aplikasi Retribusi Sampah, Bertempat di Hotel Aryaduta Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/07/2024).

Kepala Dinas DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyampaikan, kegiatan yang diikuti oleh para pelaku usaha, swasta, insan bisnis, serta pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini digelar sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Penyelenggaraan retribusi sampah ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dimulai dari dunia bisnis, swasta, dan pengembang perumahan. Pendekatan yang digunakan adalah aplikasi pembayaran secara elektronik, yang bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan, memberikan kepastian, serta menjamin transparansi,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah Kabupaten Tangerang Terus Berbenah, dengan Program Pendampingan Bappenas USAID

Ia menjelaskan, terkait dasar pengenaan retribusi akan berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya oleh Dinas DLHK.

Kata Fachrul Rozi, terdapat dua tahap dalam pengenaan retribusi sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pertama, potensi sampah yang dihubungkan dengan kapasitas listrik. Kedua, pelayanan angkutan sampah yang diberikan berdasarkan ritase. Saat ini, untuk rumah tangga dengan kapasitas listrik di bawah 1300 VA dibebaskan dari retribusi agar tidak membebani masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tangerang Dinilai Semakin Baik

Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.

“Kami berharap retribusi dan sistem aplikasi ini mendapatkan dukungan dari masyarakat dan dunia usaha. Dengan dukungan tersebut, pemerintah akan memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan sampah yang optimal,” pungkasnya. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri
Gerak Cepat! Kebocoran Pipa di Cisauk Ditangani Perumdam TKR
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem
DPRD Apresiasi Pemkab Tangerang
Operasi Ketupat Maung 2026, Pelanggaran dan Kecelakaan Menurun
Peringati Nuzulul Qur’an, Perumdam TKR Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN Okta Kumala Dewi di Tigaraksa
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:15 WIB

DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Jumat, 10 April 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat! Kebocoran Pipa di Cisauk Ditangani Perumdam TKR

Kamis, 9 April 2026 - 13:34 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 1 April 2026 - 14:39 WIB

16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:44 WIB

DPRD Apresiasi Pemkab Tangerang

Berita Terbaru

headline

Menurut Maryono, Talenta yang Tepat Tentukan Kinerja

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:19 WIB