bantenraya.co | TANGERANG
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, menyelenggarakan sosialisasi Sistem Aplikasi Retribusi Sampah, Bertempat di Hotel Aryaduta Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/07/2024).
Kepala Dinas DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyampaikan, kegiatan yang diikuti oleh para pelaku usaha, swasta, insan bisnis, serta pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini digelar sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Penyelenggaraan retribusi sampah ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dimulai dari dunia bisnis, swasta, dan pengembang perumahan. Pendekatan yang digunakan adalah aplikasi pembayaran secara elektronik, yang bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan, memberikan kepastian, serta menjamin transparansi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, terkait dasar pengenaan retribusi akan berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya oleh Dinas DLHK.
Kata Fachrul Rozi, terdapat dua tahap dalam pengenaan retribusi sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pertama, potensi sampah yang dihubungkan dengan kapasitas listrik. Kedua, pelayanan angkutan sampah yang diberikan berdasarkan ritase. Saat ini, untuk rumah tangga dengan kapasitas listrik di bawah 1300 VA dibebaskan dari retribusi agar tidak membebani masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.
“Kami berharap retribusi dan sistem aplikasi ini mendapatkan dukungan dari masyarakat dan dunia usaha. Dengan dukungan tersebut, pemerintah akan memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan sampah yang optimal,” pungkasnya. (*)
Penulis : mas
Editor : dwi teguh







