bantenraya.co | TANGERANG
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, membentuk tim satuan tugas (Satgas) khusus dari berbagai instansi. Tujuan pembentukan satgas ini, untuk mengatasi permasalahan terkait Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal di Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika mengatakan, tim satgas khusus bertugas melakukan penanganan hukum terhadap pengelola dan pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah bentuk satgas, sekarang ini kita lagi melakukan pembahasan (teknis). Karena untuk ini tidak mudah. Makanya sekarang kita akan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian,” katanya.
Selain penanganan hukum, tim satgas khusus berperan melakukan investigasi terkait keterlibatan mafia sampah dan memetakan lokasi-lokasi mana saja di Kabupaten Tangerang yang terindikasi bakal dijadikan TPS liar.
Kendati demikian, kehadiran tim tersebut cukup membantu dalam menangani permasalahan sampah yang menumpuk di TPS liar tersebut.
“Ini akan banyak yang terlibat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dishub, Satpol PP dan sebagainya,” tuturnya.
Ia menerangkan, struktur tim satgas khusus penanganan TPS liar akan dipimpin langsung dari Sekretariat Daerah (Sekda), serta jajaran dibawahnya terdiri dari instansi lain seperti Jaksa dan Polisi.
“Terus terang sekarang kita belum ada secara struktural, tetapi kemungkinan besar ini pimpinan adalah Sekda. Karena idealnya itu ketuanya memang Sekda,” ungkapnya.
Hari menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen menindak tegas oknum atau mafia yang melakukan aktivitas pembuangan sampah pada TPS liar.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pihak kepolisian setempat untuk menindak tegas oknum berikut mafia pembuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya.
“Tinggal nanti proses penyelidikan dan penyidikannya ada di ranah aparat penegak hukum,” tuturnya. (*)
Penulis : mas
Editor : chan