Bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota Tangerang Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT SP) Telah memiliki pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)khusus untuk rumah tinggal dengan Proses Cepat paling lama pengurusan berkas 10 jam.
Layanan ini dirancang untuk memudahkan Masyarakat kota Tangerang yang ingin memastikan Bangunan tempat Tinggalnya mempunyai Keabsahan dan sesuai aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT SP)Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan,bahwa Jika banguna rumah tinggal Masyarakat Kota Tangerang Belum memiliki izin bisa melakukan permohonan PBG.
“Diimbau,Sekarang saatnya untuk segera memanfaatkan permohonan PBG. Layanan ini berlaku khusus untuk rumah tinggal luasan tertentu,sehingga proses pengajuan menjadi lebih praktis dan efisien paparnya , Jumat (20/02/2026).
Bagi Masyarakat yang yang masih belum memahami cara mengajukan permohonan ,DPMPT SP Kota Tangerang telah menyediakan SULTON ( Konsultasi Online) di Nomer WhatsApp 0852- 8000-0191 untuk mendapatkan Panduan Lengkap.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk memastikan Hunian anda aman ,Legal dan tentunya sesuai peraturan ,Jangan tunda urus PBG Rumah tinggal Anda sekarang juga dan nikmati Layanancepat dengan panduan konsultasi yg sangat Mudah ,” jelasnya .(wil)







