bantenraya.co | LEBAK
Anggota DPRD Provinsi Banten bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian tanah merah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dikutip Rabu (5/2/2025).
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan warga terkait keluhan mereka mengenai aktivitas galian ilegal yang merusak lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade Hidayat, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerindra, menyatakan bahwa kedatangannya ke lokasi tersebut untuk menindaklanjuti permasalahan yang telah disampaikan oleh warga. “Kami sudah mengumpulkan bukti dan fakta terkait galian ilegal ini, dan akan segera menindaklanjutinya,” ujar Ade saat berada di lokasi sidak.
Ade juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Satpol PP Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. “Pihak ESDM dan DLHK sudah melakukan pemasangan segel pada galian ilegal ini, dan saat ini aktivitas sudah dihentikan,” tambahnya. Ia juga memastikan bahwa solusi terbaik bagi warga yang terdampak akan dicari melalui koordinasi dengan mitra terkait di Provinsi Banten.
Selain itu, Ade juga mencatat adanya kerusakan infrastruktur seperti jalan yang rusak akibat aktivitas galian, serta beberapa area persawahan warga yang terdampak. “Kami akan mencari solusi terbaik agar warga yang terdampak tidak dirugikan,” ujarnya.
Tarmidi, salah seorang warga setempat, menyambut baik kedatangan DPRD dan dinas terkait. “Kami senang dengan sidak ini, semoga galian ilegal ini tidak beroperasi lagi,” kata Tarmidi.
Sidak ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan praktik galian ilegal yang merusak lingkungan dan memberikan dampak buruk bagi masyarakat setempat. (eem/BN/ris)







