DPRD Soroti Regulasi Angkutan Truk Terkait Insiden Kecelakaan di Jalan Protokol

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | CILEGON

Insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Protokol Kota Cilegon pada Minggu (2/3/2025), yang mengakibatkan seorang pengendara motor tewas mengenaskan, mendapat sorotan dari Komisi IV DPRD Cilegon.

Korban berinisial ANM, warga Lingkungan Krenceng, Citangkil, Kota Cilegon, meninggal dunia setelah terlindas truk tronton yang dikemudikan oleh Yadi, warga Lingkungan Sukamaju, Kecamatan Purwakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan terkait kecelakaan tersebut disampaikan dalam rapat internal Komisi IV DPRD Cilegon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon pada Kamis (6/3/2025).

“Itu menjadi perhatian kami agar Dishub dapat memperketat aturan bagi pengusaha dan pengguna angkutan truk. Jam operasional yang telah ditentukan perlu dievaluasi kembali demi keselamatan warga,” ujar Wakil Ketua Komisi IV, Ahmad Aflahul Aziz.

Baca Juga :  Pastikan Perlindungan Sosial bagi Bagi Warganya, Sachrudin Serahkan Santunan JKM ke Guru Ngaji

Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Saiful Basri, menambahkan bahwa selain memperketat batas waktu operasional, pihaknya juga mengusulkan larangan bagi kendaraan berat seperti truk tronton atau trailer untuk melintasi Jalan Protokol.

“Meski ada regulasi jam operasional, kendaraan seperti trailer memiliki ukuran yang sangat panjang dan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Jika memungkinkan, akses jalan kota sebaiknya dibatasi untuk kendaraan-kendaraan besar ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembatasan jam operasional hingga opsi penutupan penuh Jalan Protokol bagi kendaraan berat.

Baca Juga :  Sah, Ahmad Fauzi Chan Pimpin PWI Kota Cilegon

Usulan tersebut telah disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Satlantas Polres Cilegon, BPTD Perhubungan Darat, BPJN Kementerian PUPR, serta Dishub Provinsi.

“Kami sepakat untuk menambah aturan pembatasan jam operasional, bahkan mempertimbangkan opsi penutupan penuh jalan nasional di pusat Kota Cilegon. Semua peserta rapat sepakat untuk mengajukan usulan ini ke Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Karena status Jalan Protokol merupakan jalan nasional, Dishub Kota Cilegon akan segera mengajukan usulan ini kepada Pemerintah Pusat untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut. (rga/BN/ris)

Berita Terkait

Mudik Lebaran Dipastikan Lancar, Ini Penegasan Gubernur Banten Andra Soni
Pantauan CCTV, Banjir di Cilegon Berangsur Surut
Momentum Ramadan, Pemprov Banten Renovasi RTLH
Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Banten
Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Pelaku Akui Terjerat Utang Kripto
Kapolda Banten Tinjau Dapur Umum dan Lokasi Banjir di Cilegon
Gubernur Hadiri Pembukaan Turnamen Golf Kapolda Banten 2025
Sate Bebek Khas Cibeber Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:49 WIB

Mudik Lebaran Dipastikan Lancar, Ini Penegasan Gubernur Banten Andra Soni

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:33 WIB

Pantauan CCTV, Banjir di Cilegon Berangsur Surut

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:19 WIB

Momentum Ramadan, Pemprov Banten Renovasi RTLH

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:52 WIB

Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Industri Banten

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Pelaku Akui Terjerat Utang Kripto

Berita Terbaru

Banten Raya

Pemkab Pandeglang Distribusikan 106 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:39 WIB

Banten Raya

Dimyati Apresiasi ASN yang Berkurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Banten Raya

Dekranasda dan HCI Angkat Pangan Lokal Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:33 WIB

headline

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:21 WIB