Driver Lalamove Merasa Dirugikan oleh Jolee Furniture: Ketidakjelasan Pembayaran Menyebabkan Kontroversi

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Bantenraya.co

Pada Kamis, 21 Maret 2024, seorang pengemudi yang diidentifikasi dengan inisial IM mengalami ketidaknyamanan saat mengantarkan pesanan dari seorang reseller di Jalan Cikokol, Kota Tangerang. IM, yang bekerja untuk layanan pengiriman Lalamove, tiba di kantor CV SAS atau toko yang bernama Jolee Furniture untuk mengambil pesanan. Namun, kendati telah menunggu hampir satu jam, barang yang akan dikirim tersebut belum siap.

Setelah akhirnya barang siap sekitar pukul 15:30, IM mengonfirmasi pembayaran kepada pihak toko. Namun, respon dari pihak Jolee Furniture membuatnya terkejut. Mereka mengindikasikan bahwa pembayaran akan dilakukan di tempat pengantaran. Meskipun IM merasa yakin bahwa pembayaran seharusnya dilakukan melalui toko tersebut, ia mengantarkan barang sesuai instruksi.

Namun, setelah mengonfirmasi pembayaran kepada pemesan, IM mendapat respons yang tidak diharapkan dari pihak Jolee Furniture. Mereka menanyakan apakah IM meminta pembayaran tambahan kepada penerima. IM kemudian kembali ke toko untuk memastikan kesalahan komunikasi tersebut.

Di tempat, IM menemukan bahwa memang ada kesalahan komunikasi dari pihak Jolee Furniture. Namun, saat IM meminta klarifikasi tentang pembayaran yang belum diterimanya, respon yang diberikan oleh pihak toko, terutama Iyus Rusmayanti, tidak mengenakkan. Bahkan, IM merasa direndahkan ketika diminta membawa uang sebesar 100 ribu rupiah yang sebelumnya telah diserahkan kepada Jolee Furniture.

IM menegaskan bahwa ia hanya ingin mendapatkan haknya sesuai dengan tarif yang berlaku sebesar 40 ribu rupiah sesuai dengan aplikasi Lalamove. Namun, permintaannya tersebut diabaikan, dan akhirnya IM mengalami suspensi akun atas tuduhan tidak mengembalikan uang kembalian sebesar 60 ribu rupiah.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Turut Melepas Keberangkatan Wapres Ma'ruf Amin ke Selandia Baru

“Pihak pembeli juga merasa dirugikan karna ongkir yang di ajukan pihak jolee furniture seenak jidat nya 85 ribu ,sedangkan di lalamove hanya 40.”ujar si pembeli.

Hingga Senin, 25 Maret 2024, pihak Jolee Furniture tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait insiden tersebut. IM merasa dirugikan dan bersiap untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib karena merasa telah dirugikan secara finansial serta mengalami gangguan yang mengakibatkan dampak serius terhadap kehidupan keluarganya.

Kasus ini menjadi bukti penting akan perlunya keterbukaan dan kejelasan dalam proses pembayaran antara pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi. (TR)

Penulis : il

Berita Terkait

DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha
Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata
Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar
Penerimaan Murid Baru Makin Jelas, Juknis SPMB 2026/2027 Resmi Disahkan
Dinsos Tangerang Uji Kompetensi PSM dalam Seleksi Pilar Sosial 2026
130 Unit Kendaraan Terjaring Penertiban, Samsat Ciledug Berikan Souvenir kepada Masyarakat Taat Pajak
Aktivis Nilai CSR Kota Tangerang Belum Maksimal
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Berita ini 91 kali dibaca
Pada Kamis, 21 Maret 2024, seorang pengemudi yang diidentifikasi dengan inisial IM mengalami ketidaknyamanan saat mengantarkan pesanan dari seorang reseller di Jalan Cikokol, Kota Tangerang. IM, yang bekerja untuk layanan pengiriman Lalamove, tiba di kantor CV SAS atau toko yang bernama Jolee Furniture untuk mengambil pesanan. Namun, kendati telah menunggu hampir satu jam, barang yang akan dikirim tersebut belum siap.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

DPMPT SP Mempermudah Pembuatan NIB Pasar Anyar Jadi Pusat Pemantauan Harga dan Layanan Usaha

Minggu, 12 April 2026 - 11:42 WIB

Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata

Jumat, 10 April 2026 - 13:25 WIB

Tak Ikut WFH, Dishub Tangerang Pastikan Transportasi Tetap Lancar

Kamis, 9 April 2026 - 19:35 WIB

Penerimaan Murid Baru Makin Jelas, Juknis SPMB 2026/2027 Resmi Disahkan

Kamis, 9 April 2026 - 14:28 WIB

Dinsos Tangerang Uji Kompetensi PSM dalam Seleksi Pilar Sosial 2026

Berita Terbaru

headline

SDN Daan Mogot 3 Matangkan Persiapan TKA Gelombang Pertama

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:38 WIB

headline

Polisi Bongkar Modus Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Lebak

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:47 WIB

Budaya

Pemkab Lebak Matangkan Persiapan Seba Baduy 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:45 WIB

headline

Raker Jadi Arah Baru KORPRI Tangerang

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:43 WIB

headline

DPUPR Terunkan Kendaraan Vakum untuk Normalisasi Drainase

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:41 WIB