bantenraya.co I TANGERANG
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.
Menurut Doni, pemanggilan saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut agar menemui titik terang hingga ada penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pihak terkait tersebut dimintai keterangan seputar asal usul lahan, kepemilikan lahan hingga proses jual beli lahan hingga keabsahan dokumen lahan seluas 4,9 hektar tersebut.
“Belum ada tersangka, tapi endingnya kesana, kita masih panggil semua pihak terkait,” katanya, kemarin.
Kendati demikian ia belum bisa menjelaskan perkara itu secara detail. Namun kasus RSUD Tigaraksa, katanya tengah ditangani Kepala Seksi Pidana Khusus, yakni Deny Marinca.
“Perkara ini sedang ditangani bagian Pidsus,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, progres pembangunan Rumah RSUD Tigaraksa sudah mendekati 40 persen dan terus dikebut pembangunannya.
Dia menambahkan kontrak pengerjaan RSUD Tigaraksa masih tersisa 179 hari lagi, pengerjaannya akan terus dipantau secara berkala.
“Mudah-mudahan diakhir Agustus, pembangunan fisik sudah mencapai 90 persen dan sudah mulai masuk ke peralatan medis termasuk nanti SDM-nya. Jadi di September nanti sudah bisa dioperasikan polikliniknya terlebih dahulu, melayani masyarakat yang ada di sekitar Tigaraksa dan 6 kecamatan di sekitar Tigaraksa,” kata Zaki.
Meski tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan lahan, proses pembangunan RSUD tipe C itu masih terus berjalan.
Berdasarkan pengamatan bantenraya.co sejumlah pekerja terlihat sibuk mengerjakan proyek konstruksi RSUD Tigaraksa senilai Rp 200 miliar tersebut.
Dua unit crane nampak bergerak bolak balik mengangkut material untuk pembangunan gedung yang terlihat sudah empat lantai tersebut. Sebuah dinding seng setinggi dua meter menutupi area proyek yang berada dipinggir jalan utama Tigaraksa itu. (*)
Penulis : den
Editor : chand