bantenraya.co | TANGERANG
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyampaikan kabar gembira bagi para Aparatur Siplil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang. Ya, Sekretaris Daerah (Sekda), Herman Suarman menyatakan, Tunjangan Prestasi kerja (TPK) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN sudah dicairkan.
“Alhamdulillah, Pemkot Tangerang telah mencairkan TPK dan THR pegawai,” kata Herman, Rabu (27/3/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tinggal proses transfer ke rekening masing-masing pegawai,” sambungnya.
Diketahui, TPK adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang terdiri dari tunjangan beban kerja yang didasarkan pada beban jabatan dan tunjangan prestasi kerja yang didasarkan pada disiplin kerja dan produktivitas kerja yang salah satunya dari capaian kinerja.
Oleh karena itu, lanjut Herman, sebagai bentuk pemenuhan hak para pegawai yang telah menjalankan tugasnya, Pemkot tentunya berupaya penuhi kewajiban atas hak pegawai tersebut.
“Pemberian TPK dan THR ini, tentunya telah kami sesuaikan dengan peraturan yang ada, karena semua ada hitung-hitungannya tidak bisa gegabah,” tutur Sekda.
Sekda, berharap, pembayaran TPK dan THR ini bisa berbanding lurus dengan kinerja semua pegawai, terutama dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik Pemkot Tangerang.
“Mudah-mudahan kinerja pegawai bisa terus meningkat dan tentunya berimplikasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” imbuhnya.
Herman berharap, TPK dan THR yang telah ditransfer ke masing-masing rekening pegawai, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai kebutuhan. Terlebih di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi dan daya beli masyarakat.
“Kita harapkan dapat turut meningkatkan daya beli, saya juga berharap agar para ASN dapat menggunakan dan membelanjakannya untuk produk-produk dalam negeri, sehingga dapat mendorong ekonomi lokal,” tukasnya. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh







