HW Dibekuk Polisi di Majelangka

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Penipuan Bermodus Tawaran jadi Honorer

bantenraya.co | TANGSEL

Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok tawaran mendapatkan pekerjaan dan menjadi honorer di Pemerintah Kota Tangerang Selatan. HW, oknum PNS  Kesbangpol Tangsel ini sebelumnya buron beberapa hari akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Pondok Aren di Majelangka, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan yang makin membuat tercengang, korban HW tidak hanya menipu warga yang ingin masuk honorer di Pemkot Tangsel. Ternyata ada korban lainya yang ditipu dengan nilai fantastis 125 juta, yang dijanjikan menjadi honorer di Samsat Ciledug.

Kapolsek Pondok Aren Kompol, Bambang AS, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pelaku sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. “Panggilan ketiga kita sertakan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan. Tersangka kita amankan di daerah Majalengka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Maling Gasak Warung Kelontong

Diterangkan Bambang, pada Sabtu 18 November 2023, Unit Reskrim Polsek Pondok Aren mendapatkan informasi bahwa tersangka HW sedang berada di daerah Majalengka, Jawa Barat.

Atas dasar informasi tersebut Unit Opsnal Tim 2 dipimpin Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti kemudian berangkat ke daerah Majalengka. Sesampainya di sana, pada Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka HW di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

“Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pondok Aren guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah satu lembar kwitansi Rp125.000.000 untuk uang masuk kerja honor yang ditandatangani tersangka HW, satu lembar kwitansi Rp37.500.000 yang ditandatangani oleh Sa dan satu lembar kwitansi Rp30.000.000 uang muka masuk karyawan honorer yang ditanda tangani He. “Sebagai tindak lanjut, tim sedang melakukan pencarian pelaku lainnya, saudari He dan Saudara Sa,” tandasnya.

Baca Juga :  Oknum Kurir Paket Asal Mauk Setubuhi Anak di Bawah Umur

Selain itu, pihak Polsek Pondok Aren juga tengah mencari keterangan kemungkinan ada korban lainnya akibat ulah tersangka HW.

Kompol Bambang AS mengungkapkan, pihaknya juga telah mendapat laporan adanya korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM dengan kerugian Rp 80 juta. “Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka,” tegasnya.

Dijelaskan Bambang, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP. Kasus ini mendapat perhatian lebih. “Kasus ini menjadi atensi karena tersangka pelaku sebagai pegawai pemerintahan melakukan tindak kejahatan penipuan penggelapan,” tandasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh budiana

Berita Terkait

Polda Banten Netral di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis
Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK
PN Tangerang Lanjutkan Sidang Ketiga Kades Wanakerta dalam Kasus Tanah
Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
Sindikat Narkotika Internasional, Kwanjai Wanna Thit Dituntut 17 Tahun Penjara
BPOM Serang Temukan Kandungan Formalin di Pasar Badak Pandeglang
Bunga Zainal Datangi Polda Metro Jaya
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 11:43 WIB

Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan Penadah Motor Ditangkap Polsek Pasar Kemis

Jumat, 11 April 2025 - 15:27 WIB

Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penganiaya Siswi SMK

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:59 WIB

PN Tangerang Lanjutkan Sidang Ketiga Kades Wanakerta dalam Kasus Tanah

Senin, 24 Maret 2025 - 12:41 WIB

Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:22 WIB

Sindikat Narkotika Internasional, Kwanjai Wanna Thit Dituntut 17 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Lurah Salembaran Jaya Imbau Warga Bijak Buang Sampah

Sabtu, 19 Apr 2025 - 21:49 WIB

Lebak

Wagub Buka Ruang Pengaduan Lewat Medsos Pribadinya

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:29 WIB

Ekbis & Wisata

Wabup Dorong Pengembangan Wisata Unggulan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:24 WIB

Trend Seleb

Dj Una Belum Mikirin Pasangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:21 WIB