Kasus Penipuan Bermodus Tawaran jadi Honorer
bantenraya.co | TANGSEL
Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok tawaran mendapatkan pekerjaan dan menjadi honorer di Pemerintah Kota Tangerang Selatan. HW, oknum PNS Kesbangpol Tangsel ini sebelumnya buron beberapa hari akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Pondok Aren di Majelangka, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan yang makin membuat tercengang, korban HW tidak hanya menipu warga yang ingin masuk honorer di Pemkot Tangsel. Ternyata ada korban lainya yang ditipu dengan nilai fantastis 125 juta, yang dijanjikan menjadi honorer di Samsat Ciledug.
Kapolsek Pondok Aren Kompol, Bambang AS, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pelaku sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. “Panggilan ketiga kita sertakan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan. Tersangka kita amankan di daerah Majalengka,” ungkapnya.
Diterangkan Bambang, pada Sabtu 18 November 2023, Unit Reskrim Polsek Pondok Aren mendapatkan informasi bahwa tersangka HW sedang berada di daerah Majalengka, Jawa Barat.
Atas dasar informasi tersebut Unit Opsnal Tim 2 dipimpin Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti kemudian berangkat ke daerah Majalengka. Sesampainya di sana, pada Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka HW di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
“Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pondok Aren guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah satu lembar kwitansi Rp125.000.000 untuk uang masuk kerja honor yang ditandatangani tersangka HW, satu lembar kwitansi Rp37.500.000 yang ditandatangani oleh Sa dan satu lembar kwitansi Rp30.000.000 uang muka masuk karyawan honorer yang ditanda tangani He. “Sebagai tindak lanjut, tim sedang melakukan pencarian pelaku lainnya, saudari He dan Saudara Sa,” tandasnya.
Selain itu, pihak Polsek Pondok Aren juga tengah mencari keterangan kemungkinan ada korban lainnya akibat ulah tersangka HW.
Kompol Bambang AS mengungkapkan, pihaknya juga telah mendapat laporan adanya korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM dengan kerugian Rp 80 juta. “Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka,” tegasnya.
Dijelaskan Bambang, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP. Kasus ini mendapat perhatian lebih. “Kasus ini menjadi atensi karena tersangka pelaku sebagai pegawai pemerintahan melakukan tindak kejahatan penipuan penggelapan,” tandasnya. (*)
Penulis : ard
Editor : dwi teguh budiana