bantenraya.co | JAKARTA
Indonesian Development Economics and Law Studies (IDEALS), melontarkan kritik keras terhadap perjanjian tarif impor terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai mengancam kedaulatan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Peneliti senior IDEALS, HMU Kurniadi, dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (28/7/2025), menyoroti pasal-pasal dalam kerja sama tersebut yang dinilainya membuka celah bagi perusahaan-perusahaan Amerika untuk mengakses data pengguna Indonesia. Akses tersebut diklaim diberikan atas dasar efisiensi logistik, analisis pasar, serta kepatuhan terhadap standar perdagangan digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini berbahaya dan melanggar prinsip kedaulatan data nasional. Pemerintah seharusnya tidak gegabah menyerahkan data pribadi WNI demi insentif perdagangan jangka pendek,” ujar Kurniadi.
Menurutnya, data pribadi merupakan aset strategis bangsa yang harus dijaga ketat, apalagi dalam konteks geopolitik global yang semakin tidak menentu serta dominasi platform digital asing di dalam negeri.
Ia menegaskan bahwa Indonesia sudah memiliki regulasi yang melindungi data pribadi, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini secara tegas melarang pengalihan data lintas negara tanpa adanya jaminan perlindungan yang setara dengan hukum nasional.
“Jika pemerintah tetap melanjutkan perjanjian ini tanpa revisi, maka bukan hanya melanggar hukum nasional, tapi juga mengkhianati amanat perlindungan hak asasi warga negara di ranah digital,” tegasnya.
IDEALS mendorong agar pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh klausul kerja sama perdagangan digital yang telah diteken, serta mendorong negosiasi ulang dengan mengedepankan prinsip kedaulatan data.
Kritik IDEALS mencuat seiring dengan meningkatnya kekhawatiran publik terhadap keamanan data dan pengaruh besar perusahaan teknologi asing dalam perekonomian digital Indonesia.(*)
Penulis : HMI
Editor : Mas







