Ironi, Pintu Masuk Yayasan Jejak Almukmin Ditutup Paksa

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERLU SOLUSI: Pintu masuk Yayasan Jejak Al Mukmin yang ditutup warga.

PERLU SOLUSI: Pintu masuk Yayasan Jejak Al Mukmin yang ditutup warga.

bantenraya.co | TANGERANG

Beralasan keamanan, warga RT 04 RW 12 Perum Griya Asri Sukamanah 2 Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menutup akses pintu keluar masuk Yayasan Jejak Al-Mukmin yang berbatasan dengan permukiman warga.

Hal ini di sampaikan Tulus Wahjuono S.H, M.H kuasa hukum Yayasan Jejak Al-Mukmin, Minggu (1/10) sore. Penutupan tersebut tak dilakukan tak lama setelah digelarnya pertemuan antara perwakilan warga dan pihak yayasan dengan agenda mediasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Dalam rapat tersebut tampak jelas bukan mediasi yang dilakukan namun pembullian, tidak ada mediasi yang dilakukan , jadi penutupan pintu masuk ke yayasan tanpa dasar, ” sebut Tulus.

Baca Juga :  Jembatan Penghubung 2 Kampung Nyaris Ambruk di Desa Sukasari

Menurutnya, selama ini Yayasan Jejak Al-Mukmin membuka pengajian dan sekolah untuk warga sekitar di Perumahan Sukamanah

“Anehnya, hanya Yayasan jejak Al-Mukmin yang ditutup akses pintu keluar masuk dengan alasan keamanan. Sedangkan ada juga rumah yang bukan berada di komplek menggunakan jalan komplek namun tidak ditutup, ini aneh dan jauh dari rasa keadilan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Terminal Terpadu Diusulkan untuk Menunjang Transportasi Warga Rajeg

Sebagai kuasa hukum, dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum kepada para karyawan, guru, serta para murid murid di yayasan.

“Yayasan Jejak Al Mukmin ini mempunyai legalitas dari kemenag serta bukan tempat mengajar ajaran sesat, karena kesalahpahaman, ada dugaan provokator sehingga para oknum warga menutup pintu akses,’’ paparnya.

Atas kondisi ini, dirinya bersama tim advokasi segera mengambil Langkah langkah Hukum terkait permasalahan tersebut. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Kolaborasi Internasional, Perumdam TKR Sambut Delegasi K-Water Korea Selatan
Bupati dan Wabup Kompak di Puncak Harganas 2026 “Ayah Wajib Hadir”
Sekda Dampingi Wapres Tinjau Pabrik Motor Listrik
Kejari Gencarkan Kadarkum, Bangun Desa Sadar Hukum
Salah Paham di Jalan, Polsek Cikupa Fasilitasi Musyawarah Damai Pengendara
Wabup Intan Lepas 183 Santri Tahfidz Daarul Hikmah
Wabup Intan Dorong Pengembangan Bakat Siswa
Pemkab Tangerang Perkuat Sistem Pemantauan PJU demi Keamanan dan Kenyamanan Warga
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:30 WIB

Kolaborasi Internasional, Perumdam TKR Sambut Delegasi K-Water Korea Selatan

Senin, 29 Juni 2026 - 13:43 WIB

Bupati dan Wabup Kompak di Puncak Harganas 2026 “Ayah Wajib Hadir”

Senin, 29 Juni 2026 - 13:31 WIB

Sekda Dampingi Wapres Tinjau Pabrik Motor Listrik

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:48 WIB

Kejari Gencarkan Kadarkum, Bangun Desa Sadar Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:32 WIB

Salah Paham di Jalan, Polsek Cikupa Fasilitasi Musyawarah Damai Pengendara

Berita Terbaru

Kota Tangerang Selatan

Sinergi Kadin Tangsel-Dinas Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Kualitas SDM

Jumat, 3 Jul 2026 - 10:34 WIB