bantenraya.co | TANGERANG
Beralasan keamanan, warga RT 04 RW 12 Perum Griya Asri Sukamanah 2 Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menutup akses pintu keluar masuk Yayasan Jejak Al-Mukmin yang berbatasan dengan permukiman warga.
Hal ini di sampaikan Tulus Wahjuono S.H, M.H kuasa hukum Yayasan Jejak Al-Mukmin, Minggu (1/10) sore. Penutupan tersebut tak dilakukan tak lama setelah digelarnya pertemuan antara perwakilan warga dan pihak yayasan dengan agenda mediasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Dalam rapat tersebut tampak jelas bukan mediasi yang dilakukan namun pembullian, tidak ada mediasi yang dilakukan , jadi penutupan pintu masuk ke yayasan tanpa dasar, ” sebut Tulus.
Menurutnya, selama ini Yayasan Jejak Al-Mukmin membuka pengajian dan sekolah untuk warga sekitar di Perumahan Sukamanah
“Anehnya, hanya Yayasan jejak Al-Mukmin yang ditutup akses pintu keluar masuk dengan alasan keamanan. Sedangkan ada juga rumah yang bukan berada di komplek menggunakan jalan komplek namun tidak ditutup, ini aneh dan jauh dari rasa keadilan,’’ tandasnya.
Sebagai kuasa hukum, dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum kepada para karyawan, guru, serta para murid murid di yayasan.
“Yayasan Jejak Al Mukmin ini mempunyai legalitas dari kemenag serta bukan tempat mengajar ajaran sesat, karena kesalahpahaman, ada dugaan provokator sehingga para oknum warga menutup pintu akses,’’ paparnya.
Atas kondisi ini, dirinya bersama tim advokasi segera mengambil Langkah langkah Hukum terkait permasalahan tersebut. (*)
Penulis : red
Editor : dwi teguh