Ironi, Pintu Masuk Yayasan Jejak Almukmin Ditutup Paksa

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERLU SOLUSI: Pintu masuk Yayasan Jejak Al Mukmin yang ditutup warga.

PERLU SOLUSI: Pintu masuk Yayasan Jejak Al Mukmin yang ditutup warga.

bantenraya.co | TANGERANG

Beralasan keamanan, warga RT 04 RW 12 Perum Griya Asri Sukamanah 2 Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menutup akses pintu keluar masuk Yayasan Jejak Al-Mukmin yang berbatasan dengan permukiman warga.

Hal ini di sampaikan Tulus Wahjuono S.H, M.H kuasa hukum Yayasan Jejak Al-Mukmin, Minggu (1/10) sore. Penutupan tersebut tak dilakukan tak lama setelah digelarnya pertemuan antara perwakilan warga dan pihak yayasan dengan agenda mediasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Dalam rapat tersebut tampak jelas bukan mediasi yang dilakukan namun pembullian, tidak ada mediasi yang dilakukan , jadi penutupan pintu masuk ke yayasan tanpa dasar, ” sebut Tulus.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Abuse Of Power, LSM LIRA Adukan Menteri KLHK ke Ombudsman

Menurutnya, selama ini Yayasan Jejak Al-Mukmin membuka pengajian dan sekolah untuk warga sekitar di Perumahan Sukamanah

“Anehnya, hanya Yayasan jejak Al-Mukmin yang ditutup akses pintu keluar masuk dengan alasan keamanan. Sedangkan ada juga rumah yang bukan berada di komplek menggunakan jalan komplek namun tidak ditutup, ini aneh dan jauh dari rasa keadilan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Gelar Vaksinasi Polio Serentak

Sebagai kuasa hukum, dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum kepada para karyawan, guru, serta para murid murid di yayasan.

“Yayasan Jejak Al Mukmin ini mempunyai legalitas dari kemenag serta bukan tempat mengajar ajaran sesat, karena kesalahpahaman, ada dugaan provokator sehingga para oknum warga menutup pintu akses,’’ paparnya.

Atas kondisi ini, dirinya bersama tim advokasi segera mengambil Langkah langkah Hukum terkait permasalahan tersebut. (*)

Penulis : red

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

BSKDN Ganjar Kabupaten Tangerang Predikat Inovatif IGA 2024
Bapenda Percepat Layanan, Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik
Kunjungi PSN PIK-2, Yorrys Raweyai Tegaskan Tidak Ada Masalah untuk Dilanjutkan
Tetap Berjalan demi Masyarakat, Aktifis Nasional Dukung Proyek Strategis Nasional PIK 2
Pemkab Gelar Tanam Mangrove dan Tebar Mimi di Ketapang Urban Aquacultur
755 KK di Kosambi Dapat Bantuan 7.350 Kg Beras
Kasus Pelanggaran Netralitas Kades Wanakerta, Naik ke Penyidikan Gakkumdu
Mahasiswa Minta PSN Ditinjau Ulang, Ketua Dewan Sebut Benang Kusut Yang Basah
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:49 WIB

BSKDN Ganjar Kabupaten Tangerang Predikat Inovatif IGA 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:46 WIB

Bapenda Percepat Layanan, Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:18 WIB

Kunjungi PSN PIK-2, Yorrys Raweyai Tegaskan Tidak Ada Masalah untuk Dilanjutkan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:27 WIB

Tetap Berjalan demi Masyarakat, Aktifis Nasional Dukung Proyek Strategis Nasional PIK 2

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:24 WIB

Pemkab Gelar Tanam Mangrove dan Tebar Mimi di Ketapang Urban Aquacultur

Berita Terbaru

Banten Raya

Kinerja Pendamping Desa Dievaluasi Mendes PDT

Rabu, 11 Des 2024 - 20:15 WIB

Pemerintahan

3 Calon Sekda yang Pas Bantu Sachrudin- Maryono

Rabu, 11 Des 2024 - 17:02 WIB

Banten Raya

Apindo Tuntut Pj Gubernur Banten Naikkan UMP 2,51 Persen

Rabu, 11 Des 2024 - 16:39 WIB

Olahraga

Vietnam Ketakutan Lihat Permainan Timnas Indonesia

Rabu, 11 Des 2024 - 16:10 WIB

Kabupaten Tangerang

BSKDN Ganjar Kabupaten Tangerang Predikat Inovatif IGA 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 13:49 WIB