Jadi Mafia BBM Subsidi, Seorang Warga Rajeg Diringkus Polisi

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG BUKTI: Polda Banten menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus BBM bersubsidi.

BARANG BUKTI: Polda Banten menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus BBM bersubsidi.

bantenraya.co | TANGERANG

Belasan orang ‘’mafia’’ pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diringkus Polda Banten. Salah satu pelaku ini adalah seorang pria asal Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin mengatakan, Ditreskrimsus Polda Banten dan Satreskrim Polres Jajaran telah melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah hukum Polda Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belasan pelaku mafia BBM Subsidi yang berhasil diamankan, RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), dan SR (30) dirilis di Mapolda Banten, kemarin.

Wiwin menjelaskan, modus para pelaku ini membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang keluarkan oleh dinas terkait untuk  digunakan petani dan nelayan. Namun diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi harga BBM solar Rp. 6.800 di jual kembali dengan harga Rp. 7.500 – 8.500.

“Pelaku membeli BBM khusus penugasan pertalite dengan menggunakan sarana R4 dan R2  di SPBU, kemudian pelaku memindahkan ke jerigen dengan menggunakan pompa dan selang. Kemudian pelaku kembali membeli ke SPBU kembali dan melakukan hal yang sama secara berulang. Lalu BBM pertalite yang di kumpulkan dijual kembali ke pertamini dengan harga lebih tinggi. Harga BBM Pertalite RP.10.000 di jual kembali RP.11.000 – Rp.12.000,” bebernya.

Baca Juga :  Gelapkan Mobil Dumptruck, Dua Pria Ditangkap Polda Banten

Wiwin mengungkapkan selain belasan tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti antara lain 10 unit kendaraan Roda 4, 7 unit kendaraan Roda 2, 1 unit R3, 2.343 liter BBM subsidi (Solar), dan 5.471 liter BBM khusus penugasan (Pertalite).

“Selain itu surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi, alat bantu berupa jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, corong, dan Nota/struk pembelian BBM dari SPBU,” ujarnya.

Menurut Wiwin, para tersangka itu dijerat dengan Pasal  55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf menambahkan, ungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan BBM.

Kemudian, lanjutnya, Tim Opsnal Kriminal Khusus yang dipimpin Kanit Krimsus, Iptu Bima Prasetya Praelja melakukan observasi dan memonitoring sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Baca Juga :  Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Jakarta Diminta Perbanyak Kamera Pengawas

Alhasil ketika personel memantau SPBU Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, mendapati ada beberapa orang yang sedang membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang tangkinnya sudah dimodifikasi.

“Lalu personel pun membuntuti mobil tersebut yang pergi menuju lokasi rumah  di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg,” kata Kompol Arief,  kemarin.

Petugas langsung mencoba mendekati mobil itu, dan ternyata pengemudi mobil sedang melakukan kegiatan memompa BBM dari tangki kendaraan yang dialirkan ke galon bekas air mineral yang diletakan dikursi atau bangku depan.

“Tim Opsnal Krimsus melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan didapati bahwa tangki pada mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot,” terangnya.

Lebih jauh, terang Arief, mengetahui itu, petugas melakukan interogasi singkat terhadap sopir mobil itu yang diketahui bernisial AH. Dan ternyata didapat fakta bahwa AH setiap hari membeli pertalite dengan menggunakan alat angkut mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi tersebut sebanyak kurang lebih mencapai 200 liter.

“Kegiatan itu sudah dilakukan selama kurang lebih selama 6 bulan terakhir. Tujuannya untuk dijual kembali,” tandasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk
Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh
8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Uang Palsu di Bogor, Sita 12.191 Lembar
Aksi Curanmor di Pamulang Terungkap
Akal Bulus Pengedar Sabu di Kibin Berakhir di Tangan Polisi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:22 WIB

Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk

Senin, 22 Juni 2026 - 10:08 WIB

Dua Terduga Curanmor Diamankan Saat Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 10:33 WIB

8 Kunci T Disita, Maling Mobil Box Dibekuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 11:38 WIB

Polres Metro Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Sah, Wabup Intan Buka Progam Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:52 WIB