Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi, MPTI Desak Polri Usut Kelalaian Danone Indonesia

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | JAKARTA

Koordinator Koalisi Masyarakat Penggiat Transportasi Indonesia (MPTI), Tunjung Utomo, mendesak Polri mengusut tuntas kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Selasa malam (04/02/2025).

Kecelakaan melibatkan truk angkutan milik Danone Indonesia, yang mengangkut galon Aqua menyebabkan delapan orang tewas di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian ini sangat memprihatinkan. Kecelakaan yang merenggut delapan nyawa orang, menunjukkan adanya potensi kelalaian dari pihak terkait, khususnya dalam aspek keselamatan transportasi dan pengawasan operasional truk,” ujar Tunjung, dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, Polri harus mengusut secara tuntas apakah ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam hal pemeliharaan kendaraan, kelayakan jalan, serta standar operasional prosedur pengangkutan barang.

“Keselamatan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama, termasuk perusahaan yang menyediakan jasa angkutan barang”, ungkapnya.

Baca Juga :  Berjuang Keluar dari Zona Degradasi, Persita Tunjuk Kembali Luis Edmundo jadi Pelatih

Menurutnya, kita tidak bisa menoleransi praktik lalai dalam pengelolaan truk angkutan yang membahayakan publik.

“Jika terbukti ada unsur kelalaian, pihak perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum,” tambah Tunjung.

Berdasarkan informasi, truk yang mengangkut galon Aqua tersebut diduga mengalami rem blong, sehingga menabrak sejumlah kendaraan di sekitar pintu tol. Ia berpendapat, hal ini memicu pertanyaan besar tentang kesiapan operasional kendaraan tersebut.

“Jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur dengan jelas bahwa setiap kendaraan wajib dalam kondisi layak jalan”, tegasnya.

Tunjung menjelaskan, dalam Pasal 48 UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga :  Kawasan Baduy Dalam Ditutup Selama Kawalu

“Jika truk tersebut tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pihak terkait, termasuk perusahaan, dapat dikenakan sanksi hukum”, bebernya.

Ia juga menyatakan, selain itu, Pasal 359 KUHP juga dapat diterapkan dalam kasus ini.

“Jika terbukti kelalaian dari pihak perusahaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, maka dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun,” tegas Tunjung.

Ia juga menyerukan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua perusahaan logistik, termasuk Danone Indonesia dalam mengelola distribusi produknya untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dalam pengoperasian armadanya.

“Sudah saatnya pemerintah memperketat pengawasan terhadap kendaraan barang guna mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang,” tutupnya. (*)

Penulis : Red

Editor : Chan

Berita Terkait

FSPI: Proses Hukum Harus Terbuka, Jangan Ada yang Kebal Atas Insiden 28 Agustus
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Persaudaraan Tani-Nelayan Keluhkan Ikan dan Pangan Mahal
Sekata Institute: Naikkan PBB Brutal, Kursi Kepala Daerah Bisa Amblas
Pantia Kongres PWI 2025 Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Baru
MPSI Nilai TNI Tangkap Bandar Narkoba Perlu Didukung
Pertamina Apresiasi Polda Banten, Tindak Oknum di SPBU Kota Serang
Isu TNI Masuk Kampus Hanya Gorengan, Akademisi Unindra Ajak Lawan Narasi Pecah Belah Bangsa
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:13 WIB

FSPI: Proses Hukum Harus Terbuka, Jangan Ada yang Kebal Atas Insiden 28 Agustus

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:46 WIB

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Persaudaraan Tani-Nelayan Keluhkan Ikan dan Pangan Mahal

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Sekata Institute: Naikkan PBB Brutal, Kursi Kepala Daerah Bisa Amblas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:58 WIB

Pantia Kongres PWI 2025 Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Baru

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Sepak Bola Popnas Banten Lolos ke Semifinal

Jumat, 7 Nov 2025 - 11:47 WIB

Trend Seleb

Christy Jusung Akhirnya kembali ke TV

Jumat, 7 Nov 2025 - 11:43 WIB

Serang Raya

Puluhan Ribu Tramadol dan Hexymer Diamankan Polda Banten

Jumat, 7 Nov 2025 - 11:39 WIB