bantenraya.co | TANGERANG
Seorang pria, N (29), warga Kabupaten Tangerang, tersangka pencuri sepeda motor, berhasil dibekuk petugas patroli Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara rekannya berinisial B yang bertindak sebagai joki, berhasil melarikan diri dari kejaran polisi dan warga.
Peristiwa tersebut terjadi di tempat parkir Kantor PNM Mekar, Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (14/12/2023) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kejadian bermula ketika anggota Satuan Reserse Kriminal Ipda Zainal Arifin, bersama anggota operasional, melakukan patroli rutin dan observasi di wilayah Desa Pangkalan di Jalan Tanjung Pasir, dengan menggunakan sepeda motor.
“Saat patroli rutin di sekitar tempat kejadian sekitar pukul 20.00 WIB, anggota kami mendengar teriakan ‘maling, maling’ dari seorang wanita yang sedang mengejar seorang tersangka yang diduga mencuri sepeda motornya,” ungkap Zain dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).
Lebih lanjut Zain menjelaskan, pelaku berhasil mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T yang masih menempel. Mendengar teriakan korban, patroli sepeda motor Polsek Teluknaga segera mengejar, dibantu oleh beberapa warga yang sedang melintas di sekitaran TKP.
“Dalam kejar-kejaran, tersangka N bertabrakan dengan sepeda motor warga yang juga sedang mengejar. Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas dan beberapa warga. Tersangka mengalami luka akibat kecelakaan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, saksi mata dan tersangka N yang mengalami luka dibawa ke RS Mitra Husada untuk perawatan medis. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Teluknaga.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah Teluknaga Kosambi dan Pakuhaji. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan tersangka,” beber Zain.
Akibat perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku joki yang melarikan diri, dan identitasnya telah diketahui. (*)
Penulis : ali
Editor : dwi teguh