Bantenraya.co | TANGERANG
Berakhir sudah pelarian kawanan ‘bang jago’ ini. Pelaku pengeroyokan terhadap seorang korban diwilayah hukum Polsek Pinang Kota Tangerang berhasil ditangkap.
Tim gabungan Polsek Pinang bersama Unit V (Resmob) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga orang pria yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) dan atau Pasal 170 KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 1 November 2025 lalu, tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diamankan disebuah rumah yang berlokasi di Kampung Sahayu, Kelurahan Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NL (35 tahun), S alias Tri (42 tahhun), dan NM (47 tahun). Dari hasil penyelidikan, NL diketahui sebagai pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok kayu hingga menyebabkan luka berat.
Sedangkan, S berperan menjemput dan membantu menyembunyikan NL dirumah NM, yang juga ikut diamankan karena memberikan tempat persembunyian bagi pelaku.
Kapolsek Pinang IPTU Adityo Wijanarko, SH menerangkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Pandeglang.
“Tim gabungan segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek dalam keterangan resminya, hari ini.
Menurut dia, dari tangan para pelaku, polisijuga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat unit handphone berbagai merek, satu buah golok, serta identitas diri milik pelaku. Ketiganya, kata Adityo, telah digelandang ke Mapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku lainnya, yaitu N alias J yang diduga sebagai pelaku utama pembacokan, dan inisial T, pelaku lain yang diduga ikut melakukan tpemukulan kepada korban.
“Penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum, termasuk interogasi terhadap para pelaku, hasil pemeriksaan sementara para pelaku tega mengeroyok korban karena kekesalan yang mendalam (dendam). Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI, mengapresiasi langkah cepat jajaran dibawahnya dalam mengungkap kasus ini.
Kapolres menekankan kepada seluruh warga, terutama yang berada diwilayah hukumnya agar tidak melakukan tindakan kekerasan apapun dalam penyelesaian setiap masalah. Seharusnya dilakukan dengan cara kekeluargaan dan kepala dingin.
Kapolrestro bersyukur, korban dapat tertolong dan telah mendapatkan pengobatan.
“Apabila ada gangguan kamtibmas masyarakat dapat menghubungi Call Center 110,” pungkasnya. (Gus)







