Ketua Dewan Beri Pj Bupati Tengat Waktu 14 Hari Tertibkan Bangli

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Bangunan liar (Bangli) yang banyak berdiri di bantaran sungai cisadane mulai dari Kecamatan Teluknaga hingga Pakuhaji, mendapatkan sorotan tajam dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Kholid Ismail.

Bahkan Kholid memberikan warning kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, dalam kurun waktu 14 hari kerja Pj Bupati beserta aparat terkaitnya harus sudah menertibkan Bangli yang berada di bantaran Sungai Cisadane.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah sepakat dari hasil hearing (kemarin) bersama Pol PP, Dinas Bina Marga, Camat, BBWS dan perwakilan warga, kurun waktu 14 hari kerja harus segera ditertibkan,” tegas Kholid.

Baca Juga :  Diduga Banyak Industri Mencemari Anak Sungai Cisadane

Menurut Politisi PDIP ini, masalah bangli sebelumnya pernah dibahas saat hearing beberapa waktu lalu, bulan Agustus 2023 akan segera dilakukan penertiban. Akan tetapi, karena adanya kendala kewenangan jadi belum dapat dilaksanakan.

“Saat itu kita belum panggil BBWS. Makanya tertunda karena persoalan kewenangan, tapi untuk saat ini kita sudah bisa mengambil langkah, dan meminta kepada Pj Bupati agar segera dilakukan penertiban,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah menyatakan pihaknya hanya memfasilitasi saja, karena yang memiliki kewenangan adalah Balai Besar.

Baca Juga :  Disebut Abaikan K3, PT RAP Diduga Kerjakan Proyek Jalan Asal Jadi

“Wewenangnya ada di balai besar yang mengusulkan atau menyurati Pemda, kita hanya memfasilitasi saja,” ujar Iwan.

Dijelaskan Iwan, revitalisasi Sungai Cisadane memang sangat diperlukan, untuk menjadikan fungsi sungai sebagai semestinya, serta tidak ada bangunan-bangunan dipinggiran sungai. Karena, apabila dibiarkan ketika musim penghujan tiba, akan membahayakan masyarakat sekitar.

“Ketika ada kiriman air dari hulu dan meluap kiri kanan, maka banjirnya menimpa bantaran yang ada banglinya. Kalau sekarang kan, bantaran ditempati oleh warga, ketika banjir malah marah-marah. Padahal itu memang bukan tempat mereka,” pungkasnya. (*)

Penulis : ard

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu
Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar
90 Desa Berpotensi Kekeringan
Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi
40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang
Soma Atmaja Dorong Budaya Hukum di Tingkat Desa
ASN Tangerang Digenjot Kompetensi Lewat Policy Brief
Tawuran Maut di Sukadiri, 14 Pelajar Ditangkap
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:36 WIB

Kabupaten Tangerang Jadi Contoh Nasional Pengawasan Pemilu

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22 WIB

Marching Band Inter Siswa Competition 2026 Tingkat Provinsi Banten Digelar

Kamis, 30 April 2026 - 16:33 WIB

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 April 2026 - 16:21 WIB

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Jumat, 24 April 2026 - 17:55 WIB

40 Pejabat Nasional Studi di Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

headline

Tak Perlu Calo, Semua Layanan Adminduk di Tangerang Gratis

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:48 WIB

headline

Urus Dokumen Kini Lebih Mudah Lewat Sobat Dukcapil

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

headline

Tak Sekadar Desain Baru, iPhone 17e Punya Banyak Peningkatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:16 WIB

Banten Raya

Tinawati: PKK Bangun Banten dari Kesejahteraan Keluarga

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB