bantenraya.co | TANGERANG
Polemik mengenai pagar laut terpasang di perairan Tangerang dan Bekasi masih terus menjadi perhatian publik.
Terakhir, Polri melalui Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin memastikan belum ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, menyatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan penuh untuk menangani permasalahan pagar laut tersebut.
Sebelumnya, KKP melakukan penyegelan terhadap beberapa pagar laut yang terdeteksi di perairan Tangerang dan Bekasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan ekosistem laut dan aktivitas nelayan.
Prof. Agus Surono menelaah apakah ada “mens rea” (niat jahat) atau “actus reus” (perbuatan nyata) yang menyimpang dari asas “doelmatigheid” (tujuan efisiensi dan efektivitas), dalam peristiwa pagar laut di wilayah perairan Tangerang dan Bekasi.
Ia menyatakan, pelanggaran terkait pagar laut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif daripada tindak pidana.
Menurut Prof. Agus, beberapa ketentuan perundang-undangan yang relevan meliput Pasal 33 ayat 3 UUD 1945: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Kedua, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengubah Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Ketiga, Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, mengatur pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 101 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Mengatur persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Keempat, Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021, Mengatur pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Oleh karena belum terdapat adanya “actus reus” yang menyimpang dari asas “doelmatigheid”, Prof. Agus menilai lebih tepat diterapkan sanksi administratif terkait ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Kengan demikian, tujuan akhirnya adalah agar pemanfaatan dan pengelolaan ruang laut memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat di sekitar kawasan ruang laut tersebut, khususnya di perairan Tangerang dan Bekasi. (*)
Penulis : Mar
Editor : Chan