KKP dan Pakar Hukum Ungkap Pelanggaran Administratif dalam Polemik Pagar Laut

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Polemik mengenai pagar laut terpasang di perairan Tangerang dan Bekasi masih terus menjadi perhatian publik.

Terakhir, Polri melalui Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin memastikan belum ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, menyatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan penuh untuk menangani permasalahan pagar laut tersebut.

Sebelumnya, KKP  melakukan penyegelan terhadap beberapa pagar laut yang terdeteksi di perairan Tangerang dan Bekasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan ekosistem laut dan aktivitas nelayan.

Prof. Agus Surono menelaah apakah ada “mens rea” (niat jahat) atau “actus reus” (perbuatan nyata) yang menyimpang dari asas “doelmatigheid” (tujuan efisiensi dan efektivitas), dalam peristiwa pagar laut di wilayah perairan Tangerang dan Bekasi.

Baca Juga :  Tekan Pengangguran, Kadisnaker Tinjau Job Fair di SMK Albadar

Ia menyatakan, pelanggaran terkait pagar laut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif daripada tindak pidana.

Menurut Prof. Agus, beberapa ketentuan perundang-undangan yang relevan meliput Pasal 33 ayat 3 UUD 1945: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Kedua, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengubah Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Ketiga, Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, mengatur pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Tangerang Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Pasal 101 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Mengatur persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Keempat, Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021, Mengatur pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.

Oleh karena belum terdapat adanya “actus reus” yang menyimpang dari asas “doelmatigheid”, Prof. Agus menilai lebih tepat diterapkan sanksi administratif terkait ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Kengan demikian, tujuan akhirnya adalah agar pemanfaatan dan pengelolaan ruang laut memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat di sekitar kawasan ruang laut tersebut, khususnya di perairan Tangerang dan Bekasi. (*)

Penulis : Mar

Editor : Chan

Berita Terkait

Dukung UMKM, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang
Imbas Tabung Gas 3 Kilogram Langka, Antrian Warga Mengular
Elpiji 3 Kilogram di Kresek Tembus Harga Rp 30 Ribu Per Tabung
Banjir Rendam Kampung Cilampe, Lurah Salembaran Jaya Pantau Warga Terdampak
Gas Melon Langka, Warga Tangerang Merana
Persaudaraan Tani-Nelayan Desak Aparat Waspadai Konflik Horisontal Pagar Laut
MDMC Kabupaten Tangerang Bantu Evakuasi Korban Banjir Rajeg
Warga Balaraja Keluhkan Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 19:24 WIB

Dukung UMKM, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang

Senin, 3 Februari 2025 - 19:19 WIB

Imbas Tabung Gas 3 Kilogram Langka, Antrian Warga Mengular

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:52 WIB

Elpiji 3 Kilogram di Kresek Tembus Harga Rp 30 Ribu Per Tabung

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:12 WIB

Banjir Rendam Kampung Cilampe, Lurah Salembaran Jaya Pantau Warga Terdampak

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:46 WIB

Gas Melon Langka, Warga Tangerang Merana

Berita Terbaru

Banten Raya

Suami Istri Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi di Hotel

Sabtu, 8 Feb 2025 - 16:11 WIB

Serang Raya

Biadab, Korban Lakalantas Malah Diperkosa

Sabtu, 8 Feb 2025 - 16:01 WIB