Komdogi Resmi Berlakukan UU Perlindungan Anak Digital per 28 Maret 2026

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG
Penerapan UU Perlindungan Anak di Ranah Digital oleh Komdogi per 28 Maret 2026 merupakan langkah transformatif untuk kesehatan mental generasi muda. Berdasarkan tinjauan medis dr. Nina Masdiani, Sp.KJ dari RS Sari Asih Bintaro, regulasi ini berfungsi sebagai pelindung perkembangan otak anak yang belum sempurna dalam mengontrol impuls.
Pentingnya Regulasi Digital bagi Psikologis Anak

Menurut dr. Nina Masdiani, Sp.KJ, pembatasan ini bukan sekadar aturan birokrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas emosi anak. “Otak anak, terutama bagian prefrontal cortex yang berfungsi untuk mengambil keputusan dan mengontrol impuls, belum sempurna hingga usia dewasa muda. Tanpa batasan, paparan dunia digital yang masif bisa memicu gangguan kecemasan,” ujarnya.

Berikut adalah 4 poin utama dampak positif UU Perlindungan Anak di Ranah Digital bagi kesehatan mental:

1. Memutus Rantai FOMO dan Perbandingan Sosial

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Media sosial sering kali menjadi panggung “kehidupan sempurna” yang tidak realistis. Anak-anak yang terus-menerus melihat standar tersebut berisiko mengalami:

• Low Self-Esteem (Rendah diri)
• Body Dysmorphic Disorder (Gangguan citra tubuh)
• FOMO (Fear of Missing Out)
Dengan adanya pembatasan akses, tekanan untuk selalu tampil sempurna atau selalu “terkoneksi” dapat berkurang secara signifikan.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Permudah Layanan PBB Online untuk Masyarakat

2. Memperbaiki Kualitas Tidur dan Fokus Belajar

Salah satu masalah utama yang ditemui di klinik kesehatan jiwa adalah gangguan tidur akibat penggunaan gawai yang berlebihan. Dr. Nina menekankan bahwa cahaya biru (blue light) dari layar dapat menghambat produksi hormon melatonin. “Kualitas tidur yang buruk berkorelasi langsung dengan emosi yang tidak stabil, mudah marah, dan penurunan konsentrasi belajar di sekolah,” tambah dr. Nina.

3. Mencegah Dampak Buruk Cyberbullying

Data menunjukkan bahwa cyberbullying memiliki dampak trauma yang sama beratnya dengan perundungan fisik. UU ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehingga anak-anak terlindungi dari predator daring dan perilaku perundungan yang merusak mentalitas mereka.

4. Mengembalikan Keterampilan Sosial di Dunia Nyata

Pembatasan durasi layar secara otomatis membuka ruang bagi anak untuk berinteraksi secara fisik dengan keluarga dan teman sebaya. Hal ini sangat penting untuk mengasah empati, kemampuan membaca bahasa tubuh, dan resolusi konflik secara langsung—hal-hal yang tidak bisa dipelajari sepenuhnya melalui layar ponsel.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi! Warga Serang Nobar Timnas

Tips bagi Orang Tua dalam Menghadapi Aturan Baru

Agar transisi ini berjalan mulus tanpa membuat anak merasa terkekang, dr. Nina Masdiani, Sp.KJ menyarankan beberapa langkah bagi orang tua:

• Edukasi, Bukan Sekadar Larangan: Jelaskan bahwa aturan ini ada untuk melindungi keamanan dan kesehatan mereka, bukan untuk menghambat kreativitas.
• Cari Aktivitas Pengganti: Ajak anak melakukan hobi fisik seperti olahraga, seni, atau berkebun untuk mengisi waktu yang biasanya digunakan untuk scrolling media sosial.
• Jadilah Teladan: Orang tua juga perlu membatasi penggunaan gawai di depan anak agar tercipta lingkungan rumah yang sehat secara digital.

Implementasi UU Perlindungan Anak di Ranah Digital oleh Komdogi merupakan langkah preventif yang krusial. Dukungan dari tenaga medis, seperti spesialis kesehatan jiwa di RS Sari Asih Bintaro, memastikan bahwa aturan ini selaras dengan upaya membangun generasi yang tangguh secara mental dan siap menghadapi masa depan.(Will/dam)

Berita Terkait

Dinkes Kota Tangerang Optimalkan Program Cek Kesehatan Gratis di 39 Puskesmas
Pimpin Apel, Sachrudin Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
Terapi Radio Frekuensi, Inovasi Medis untuk Atasi Nyeri Lutut Akibat Pengapuran
Pemkot Tangerang Pastikan Ambulans Gratis 119 Siap Layani Kondisi Darurat, Begini Cara Mengaksesnya
Bupati dan Wabup Kompak di Puncak Harganas 2026 “Ayah Wajib Hadir”
Dinkes Pandeglang Latih Bidan FKTP
Wabup Intan Apresiasi Baksos HUT Ke-58 Pusrehab Kemhan RI di Kabupaten Tangerang
Polresta Tangerang Peringati Hari Bhayangkara Bersama Ribuan Masyarakat di Tigaraksa
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:58 WIB

Dinkes Kota Tangerang Optimalkan Program Cek Kesehatan Gratis di 39 Puskesmas

Senin, 6 Juli 2026 - 15:52 WIB

Pimpin Apel, Sachrudin Minta ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:44 WIB

Terapi Radio Frekuensi, Inovasi Medis untuk Atasi Nyeri Lutut Akibat Pengapuran

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:58 WIB

Pemkot Tangerang Pastikan Ambulans Gratis 119 Siap Layani Kondisi Darurat, Begini Cara Mengaksesnya

Senin, 29 Juni 2026 - 13:43 WIB

Bupati dan Wabup Kompak di Puncak Harganas 2026 “Ayah Wajib Hadir”

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Disnaker Kota Tangerang Bagikan Info Lowongan Kerja Terbaru Pekan Ini

Senin, 6 Jul 2026 - 16:14 WIB