Konsultan Hukum: Legalitas Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Sesuai Prosedur

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

bantenraya.co | TANGERANG

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang, menimbulkan polemik baru usai munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)  yang dimiliki perusahaan swasta maupun perorangan.

Menanggapi hal tersebut, Konsultan Hukum PIK-2, Muannas Alaidid, menegaskan klaim laut yang disertifikatkan tidaklah benar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muannas menilai, yang terjadi adalah alih fungsi lahan tambak atau sawah milik warga yang terabrasi. Meskipun demikian, batas-batasnya masih jelas kemudian dialihkan sesuai prosedur hukum.

“Pernyataan Menteri ATR/BPN kemarin sangat jelas. Tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada lahan tambak atau sawah yang terabrasi, namun batasnya tetap dapat diketahui dan tercatat dalam dokumen resmi, lalu dialihkan menjadi HGB dan SHM,” kata Muannas  kepada wartawan, kemarin.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Lembaga Geospasial, Menteri ATR/BPN telah memerintahkan Dirjen SPPN untuk melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memeriksa garis pantai Desa Kohod.

Baca Juga :  Anggota Komisi I DPR RI Apresiasi Kegiatan Melukis Bersama di Tangerang

Pemeriksaan tersebut bertujuan, memastikan apakah HGB dan SHM berada di dalam atau di luar garis pantai. Berdasarkan perubahan garis pantai sejak 1982 hingga 2024.

Muannas mengaku, dalam pengecekan melalui Google Earth, menunjukkan kavling HGB dan SHM yang berada di sekitar pagar bambu bukan laut, melainkan lahan warga yang terabrasi.

“Masalah ini muncul karena ada yang salah memahami, bahwa pagar laut sepanjang 30 km tersebut bagian dari SHGB milik pengembang, padahal sebagian di antaranya adalah SHM milik warga,” tuturnya.

Muannas mengatakan, seluruh dokumen yang diterbitkan melalui proses yang legal, sesuai prosedur penertiban HGB dan SHM.

Lahan yang semula berupa tambak atau sawah milik warga, dialihkan menjadi SHGB milik perusahaan setelah melalui pembelian resmi, pembayaran pajak, serta dilengkapi Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Baca Juga :  2023, Polresta Tangerang Ungkap 1.678 Kasus, Pencurian Mendominasi

“SHGB yang ada diterbitkan sesuai proses dan prosedur. Semula lahan tersebut SHM milik warga, dibeli secara resmi oleh perusahaan, dibalik nama, dan pajaknya dibayar. Semua dokumen lengkap,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Muannas juga menyoroti adanya narasi yang keliru mengenai pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut.

“Isu ini mirip dengan narasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikaitkan secara keliru dengan PIK 2. Sama seperti itu, klaim seluruh pagar laut sepanjang 30 km adalah bagian dari HGB PIK juga tidak benar,” kata Muannas.

“Keterangan BPN sudah jelas, tidak semua pagar laut ini terkait HGB PIK. Ada SHM warga lainnya yang terlibat,” tambahnya. (*)

Penulis : Mar

Editor : Chan

Berita Terkait

DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri
Gerak Cepat! Kebocoran Pipa di Cisauk Ditangani Perumdam TKR
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem
DPRD Apresiasi Pemkab Tangerang
Operasi Ketupat Maung 2026, Pelanggaran dan Kecelakaan Menurun
Peringati Nuzulul Qur’an, Perumdam TKR Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN Okta Kumala Dewi di Tigaraksa
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:15 WIB

DPRD Kab Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Jumat, 10 April 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat! Kebocoran Pipa di Cisauk Ditangani Perumdam TKR

Kamis, 9 April 2026 - 13:34 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 1 April 2026 - 14:39 WIB

16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:44 WIB

DPRD Apresiasi Pemkab Tangerang

Berita Terbaru

headline

Aktivis Lingkungan Tanam 5.000 Mangrove di Pesisir Tangerang

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WIB

headline

Layanan Aduan Diperkuat, Diskominfo Gelar Rakor

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:44 WIB

Banten Raya

741 Calon Jemaah Haji Lebak Siap Berangkat

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:42 WIB

headline

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Sangego–Bayur

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:40 WIB