KPU Kabupaten Tangerang Pantau Daftar Pemilih Tambahan Pemilu

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANTAU: Ketua Divisi Data dan Pemilih KPU Kabupaten Tangerang Endi Biaro (gunakan topi) saat mengunjungi PPK Kemiri, belum lama ini.

PANTAU: Ketua Divisi Data dan Pemilih KPU Kabupaten Tangerang Endi Biaro (gunakan topi) saat mengunjungi PPK Kemiri, belum lama ini.

bantenraya.co | TANGERANG

Daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024 terus dipantau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Karakter pemilih yang bersifat statis, membuat KPU terus melayani pemilih.

Ketua Divisi Data dan Pemilih KPU Kabupaten Tangerang Endi Biaro menjelaskan, monitoring dan evaluasi terus dilakukan baik kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Desa (PPS) untuk memastikan pelayanan DPTb dilakukan secara maksimal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memastikan pelayanan DPTb berlangsung dengan baik. Kawan-kawan di PPK dan PPS wajib menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan prosedur DPTb,” jelas Endi Biaro, yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/10).

Baca Juga :  Meski Diterpa Isu Tidak Sedap, Pj Bupati Tangerang Minta ASN Jaga Netralitas

Endi memaparkan, DPTb adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun, dalam kondisi tertentu, pemilih yang sudah terdata di DPT tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS terdaftar dan memilih di TPS lain.

“Kami terus pantau di setiap wilayah, sudah ada apa belum yang melaporkan untuk pindah memilih. Ada kendala atau tidak. Dan DPTb ini sifatnya masif dan dinamis, artinya PPS atau PPK hanya menunggu pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih,” ucap Endi Biaro.

Baca Juga :  Pemilih Bisa Minta Ganti ke KPPS Satu Kali Maksimal, Jika kertas Suara Rusak atau Salah Coblos

Dijelaskan Endi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) ada beberapa kriteria mengapa pemilih masuk dalam kategori DPTb. Yakni, pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, pemilih yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit dan keluarga yang mendampingi, sedang menjalani warga binaan di lembaga pemasyarakatan, pindah domisili dan lain-lain.

“Warga yang ingin pindah memilih bisa dilayani dengan alasan tertentu,” tegas Endi Biaro. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Berbagi Keberkahan Ramadhan, Baladraja Berbagi Takjil
KNPI Kabupaten Tangerang Geram, Hiburan Malam Tetap Buka Selama Ramadhan
Wujudkan Kemandirian Organisasi, DPK KNPI Kecamatan Kronjo Dirikan Koperasi
Meriahkan Ramadhan, RS Pernata Hati Gelar Lomba Sholawat
Usai Ikuti Coaching, Lurah Salembaran Jaya Langsung Terapkan ke Staf
Lomba TTG 2025, Inovasi Teknologi untuk Rakyat
Menyambut Ramadhan, Golkar Kabupaten Tangerang Gelar Pendidikan Politik
Sekda Buka Operasi Pasar Jual Sembako Murah Rp 52.000
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:54 WIB

Berbagi Keberkahan Ramadhan, Baladraja Berbagi Takjil

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:39 WIB

KNPI Kabupaten Tangerang Geram, Hiburan Malam Tetap Buka Selama Ramadhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:35 WIB

Wujudkan Kemandirian Organisasi, DPK KNPI Kecamatan Kronjo Dirikan Koperasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:13 WIB

Meriahkan Ramadhan, RS Pernata Hati Gelar Lomba Sholawat

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:28 WIB

Usai Ikuti Coaching, Lurah Salembaran Jaya Langsung Terapkan ke Staf

Berita Terbaru

Pandeglang

Pemkab Pandeglang Gelar Pasar Tani, Stabilisasi Harga Pangan

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:43 WIB

Trend Seleb

Rieke Diah Pitaloka Kehilangan Sosok Bang Juri

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:34 WIB

Lebak

Terminal Mandala Masih Sepi

Rabu, 19 Mar 2025 - 12:30 WIB