bantenraya.co | TANGERANG
Daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024 terus dipantau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Karakter pemilih yang bersifat statis, membuat KPU terus melayani pemilih.
Ketua Divisi Data dan Pemilih KPU Kabupaten Tangerang Endi Biaro menjelaskan, monitoring dan evaluasi terus dilakukan baik kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Desa (PPS) untuk memastikan pelayanan DPTb dilakukan secara maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memastikan pelayanan DPTb berlangsung dengan baik. Kawan-kawan di PPK dan PPS wajib menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan prosedur DPTb,” jelas Endi Biaro, yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/10).
Endi memaparkan, DPTb adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun, dalam kondisi tertentu, pemilih yang sudah terdata di DPT tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS terdaftar dan memilih di TPS lain.
“Kami terus pantau di setiap wilayah, sudah ada apa belum yang melaporkan untuk pindah memilih. Ada kendala atau tidak. Dan DPTb ini sifatnya masif dan dinamis, artinya PPS atau PPK hanya menunggu pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih,” ucap Endi Biaro.
Dijelaskan Endi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) ada beberapa kriteria mengapa pemilih masuk dalam kategori DPTb. Yakni, pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, pemilih yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit dan keluarga yang mendampingi, sedang menjalani warga binaan di lembaga pemasyarakatan, pindah domisili dan lain-lain.
“Warga yang ingin pindah memilih bisa dilayani dengan alasan tertentu,” tegas Endi Biaro. (*)
Penulis : mas
Editor : dwi teguh