KPU Kabupaten Tangerang Pantau Daftar Pemilih Tambahan Pemilu

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bantenraya.co | TANGERANG

Daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024 terus dipantau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Karakter pemilih yang bersifat statis, membuat KPU terus melayani pemilih.

Ketua Divisi Data dan Pemilih KPU Kabupaten Tangerang Endi Biaro menjelaskan, monitoring dan evaluasi terus dilakukan baik kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Desa (PPS) untuk memastikan pelayanan DPTb dilakukan secara maksimal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memastikan pelayanan DPTb berlangsung dengan baik. Kawan-kawan di PPK dan PPS wajib menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan prosedur DPTb,” jelas Endi Biaro, yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/10).

Baca Juga :  Ingin Akuntabel dan Transparan, Pj Bupati Lakukan Pengawasan Internal

Endi memaparkan, DPTb adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun, dalam kondisi tertentu, pemilih yang sudah terdata di DPT tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS terdaftar dan memilih di TPS lain.

“Kami terus pantau di setiap wilayah, sudah ada apa belum yang melaporkan untuk pindah memilih. Ada kendala atau tidak. Dan DPTb ini sifatnya masif dan dinamis, artinya PPS atau PPK hanya menunggu pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih,” ucap Endi Biaro.

Baca Juga :  Prabowo: Temui Rakyat, Sampaikan Program Partai

Dijelaskan Endi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) ada beberapa kriteria mengapa pemilih masuk dalam kategori DPTb. Yakni, pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, pemilih yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit dan keluarga yang mendampingi, sedang menjalani warga binaan di lembaga pemasyarakatan, pindah domisili dan lain-lain.

“Warga yang ingin pindah memilih bisa dilayani dengan alasan tertentu,” tegas Endi Biaro. (*)

Penulis : mas

Editor : dwi teguh

Berita Terkait

Gerak Cepat! Kebocoran Pipa di Cisauk Ditangani Perumdam TKR
Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem
DPRD Apresiasi Pemkab Tangerang
Operasi Ketupat Maung 2026, Pelanggaran dan Kecelakaan Menurun
Peringati Nuzulul Qur’an, Perumdam TKR Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN Okta Kumala Dewi di Tigaraksa
Membumikan Nilai-nilai Pancasila, Okta Kumala Dewi Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Bojong Nangka
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat! Kebocoran Pipa di Cisauk Ditangani Perumdam TKR

Kamis, 9 April 2026 - 13:34 WIB

Kejari Lebak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Rabu, 1 April 2026 - 14:39 WIB

16 Prajurit Korem 052/Wkr Naik Pangkat, Laporan Korps Dipimpin Kasrem

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:44 WIB

DPRD Apresiasi Pemkab Tangerang

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:12 WIB

Operasi Ketupat Maung 2026, Pelanggaran dan Kecelakaan Menurun

Berita Terbaru

Banten Raya

Dari Benteng Reborn, Mimpi Juara Sepak Bola Banten Jadi Nyata

Minggu, 12 Apr 2026 - 11:42 WIB

Banten Raya

Pemkot Tangerang Gencarkan Perbaikan Jalan Hingga Akses Perbatasan

Minggu, 12 Apr 2026 - 11:39 WIB

Kota Tangerang

Daftar Syarat Pra SPMB SMP Kota Tangerang 2026 Resmi Diumumkan

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:37 WIB