bantenraya.co | SERANG
Kualitas udara di Provinsi Banten kian buruk. Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat di sejumlah wilayah di provinsi ini. Bahkan, akhir pekan kemarin, kualitas udara di Banten tercatat paling buruk dari sejumlah provinsi di Indonesia. Penyebab utama memburuknya kualitas udara ini adalah aktivitas industrialisasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, pada keterangannya dalam merespon pencemaran udara yang dilakukan PT Mayora Indah Tbk di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait pencemaran udara, sebenernya tidak hanya Mayora tapi banyak dari perusahaan-perusahaan lain,” terangnya kepada bantenraya.co pada Senin (11/9) lalu.
Sementara pada halaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (15/9) kemarin menerangkan kualitas udara di Banten menembus angka pertama dengan kualitas udara terburuk se Indonesia. Bahwa indeks kualitas udara di Banten menembus angka 126 dan tertinggi dari sepuluh daerah dengan kualitas udara yang buruk.
Menurut Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.
Perhitungan ISPU berdasarkan hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter pencemar udara tersebar di 72 stasiun di berbagai daerah.
Berdasarkan Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, ISPU pada rentang 0-50 memiliki kualitas udara baik, rentang 51-100 berarti kualitas udara sedang, dan rentang 101-200 kualitas udara tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Berikutnya, kualitas udara sangat tidak sehat pada rentang 201-300 dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif. Sementara, kualitas udara berbahaya pada rentang lebih dari 300 dapat merugikan kesehatan secara serius dan perlu penanganan cepat.
Di bawah Banten, ada Sumatera Selatan yang menempati posisi kedua terburuk di Indonesia dengan indeks kualitas udara 123. Kemudian, di posisi ketiga ada DKI Jakarta dengan indeks kualitas udara 108. Ini artinya, ketiga provinsi teratas memiliki kualitas udara tidak sehat. (*)
Berikut daftar 10 provinsi dengan indeks kualitas udara terburuk di Indonesia pada Jumat, 15 September 2023 lalu.
1. Banten: 126
2. Sumatera Selatan: 123
3. DKI Jakarta: 108
4. Kalimantan Selatan: 99
5. Kalimantan Barat: 98
6. Jambi: 96
7. Sulawesi Tengah: 95
8. Kalimantan Tengah: 93
9. Riau: 88
10. Kalimantan Timur: 75
Penulis : Arw
Editor : Dwi Teguh